Tes Screening di Fasilitas Kesehatan Saat Pandemi COVID-19 Untuk Siapa ?

Bogor, KPonline, – Tes skrining/screening adalah penerapan serangkaian tes atau prosedur yang dilakukan untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan atau penyakit tertentu pada seseorang. Tujuan dari tes skrining/screening adalah deteksi dini untuk mengurangi risiko penyakit atau memutuskan metode pengobatan yang paling efektif.

Fasilitas kesehatan melakukan tes skirining/screening pada pasien pasti ada tujuannya. Kalau menurut pandangan secara kasat mata, kami para Relawan Jamkeswatch yang bukan tenaga medis menganggap bahwa, proses tes skrining/screening yang di lakukan pada pasien yang bertujuan untuk mengetahui pasien terpapar virus Corona ( Covid-19) atau tidak. Makanya tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan.

Bacaan Lainnya

Lalu kapan tes skrining/screening ini bisa dilakukan?

Berikut beberapa kondisi yang bisa menjadi acuan kapan seseorang bisa melakukan tes skrining :

1. Mengalami kondisi kesehatan yang serius.

2. Bertujuan untuk melakukan pemeriksaan praklinis.

3. Telah ada pemeriksaan skrining yang sesuai dan dapat diterima.

4. Ada pengobatan lanjutan yang mungkin bermanfaat.

5. Tersedia fasilitas untuk melakukan pemeriksaan dan diagnosis.

6. Telah disetujui oleh pasien untuk melakukan pemeriksaan.

Perlu diketahui, bahwa tes skrining/sceeening harus dapat diterima oleh publik, sederhana, mudah diterapkan, dan memiliki hasil yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kaitannya dengan diagnosis, penyakit harus dapat diobati dengan perawatan yang tersedia. Tak boleh lupa, pengobatan dini yang dilakukan harus memberikan hasil yang lebih baikĀ  dibandingkan dengan pengobatan pasien yang memiliki gejala terhadap gejala klinis virus Corona ( Covid-19), yaitu : demam, batuk, pilek, gangguan pernafasan, sakit tenggorokan, lemah, letih dan lesu.

Jika melihat secara klinis pandemi dari virus Corona/ Covid-19 ini memang ada benarnya, dengan apa yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Karena bertujuan untuk pencegahan dan mengetahui lebih lanjut sebuah diagnosa. Tapi disini yang kami coba pertanyakan adalah, pada saat tes skrining/screening dilakukan, ada biaya yang harus dibayar pada fasilitas kesehatan ini tanggung jawab siapa. Apakah biaya tersebut harus ditanggung pasien sendiri ? Dijamin atau dicover oleh BPJS Kesehatan ? Atau memang sudah dijamin oleh pemerintah, dengan kata lain gratis ?

Penulis : Aden Artajaya

Ketua DPD Jamkeswatch Bogor

Editor : RDW

Pos terkait