Terus Bertambah, Buruh PT PLP HTI Langgapayung Minta Dampingan KC-FSPMI Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Jumlah Buruh PT Putra Lika Perkasa (PT PLP) HTI Langgapayung Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara terus bertambah meminta dampingan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, guna melaporkan dugaan perbuatan kejahatan tundak pidana dan /atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan.” Kata Wardin Ketua KC-FSPMI Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini (07/09) di Rantauprapat.

“Setelah sebelumnya 40 Buruh datang meminta dampingan, kemarin Senin (06/07) selepas maghrib 12 Buruh datang lagi ke sektretariat KC.FSPMI meminta untuk didampingi guna melaporkan perusahaan ke pihak yang berwajib” katanya.

Sambungnya” Bagi kami berapapun jumlah Buruh yang datang tidak masalah, dan kami akan layani dengan sepenuh hati, serta membantu mereka guna mendapatkan hak- haknya yang diduga dicurangi oleh perusahaan.

Dengan bertambahnya 12 Buruh maka sampai dengan hari ini sudah 52 Buruh yang resmi kami dampingi, dan kalaupun adalagi yang menyusul tetap kami layani.

Semakin banyak Buruh yang kami dampingi, justru semakin mudah untuk melakukan perjuangan, karena kalaupun harus dilakukan aksi guna menekan penegak hukum agar tidak main-main menangani perkara, masanya sudah ada.” Ujarnya.

Jelasnya lagi” Sepertinya aksi harus kami lakukan di Polres Labuhanbatu, sebab beberapa perkara yang kami laporkan prosesnya seperti jalan ditempat, seperti misalnya kasus Fajar Tjia, PT Hijau Priyan Perdana (PT HPP), PT Sumber Rezeki Baru (PT SRB), CV.Putra Mandiri Perkasa (CV PMP) dan beberapa perusahaan lagi, padahal pada tanggal 02 Mei 2021 yang lalu, saat kami bertemu dengan AKBP Deni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani perkara berjanji segera menuntaskan perkara yang kami laporkan, tetapi realisasinya sepertinya Nihil.

“Penyidik selalu saja beralasan pengusaha tidak mau dipanggil, dan hal ini bukanlah sebuah alasan, sebab Penyidik punya hak untuk memanggil paksa kepada orang yang setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir, dan hal ini dibenarkan oleh hukum” Tegas Wardin.

Terpisah, Hendrik salah satu dari 12 Buruh, saat dikonfirmasi via selularnya membenarkan” Benar kemarin Senin (06/09) kami datang ke Sekretariat KC-FSPMI Labuhanbatu memohon didampingi, dan Kuasa sudah kami tandatangani, juga secara lisan sudah disampaikan oleh pengurus KC FSPMI Labuhanbatu kepada Wasnaker.

Tuntutan kami sama dengan kawan- kawan yang 40 orang, yakni penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan, dan pengembalian hak- hak kami yang diduga dicurangi perusahaan.” Ujarnya.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Iskandar Zulkarnain,ST Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV, melalui Erik Irawan,ST Pegawai Pengawas saat dikonfirmasi Via selularnya,

“Benar, sekretaris KC-FSPMI Labuhanbatu, ada menghubungi Kami bahwa ada penambahan 12 Buruh PT PLP HTI Langgapayung yang ikut melakukan penuntutan, nama-nama 12 Buruh dan Surat Kuasanya sudah dikirimkan melalui WhatsApp.

Perkara kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bila memang benar setelah kami analisa ada ditemui indikasi dugaan perbuatan kejahatan dan/ atau pelanggaran pidana ketenagakerjaannya, maka kami segera berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu untuk proses hukumnya” Katanya Singkat. (Anto Bangun)