Terkait UHC, Jamkeswatch Pasuruan Raya Audensi Dengan BPJS dan Dinas Kesehatan

Pasuruan, KPonline – Banyaknya kendala di lapangan terkait miskomunikasi pelaksanaan UHC atau Universal Health Coverage akhirnya ditanggapi serius oleh pengurus Jamkeswatch Pasuruan Raya.

Hal itu dibuktikan dengan hadirnya para relawan Jamkeswatch ke kantor cabang BPJS kesehatan Pasuruan untuk silaturahim sekaligus audiensi mengenai permasalahan tersebut.

Mereka akhirnya ditemui oleh 3 orang dari Manajemen BPJS Kesehatan dan 3 orang dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/1/2023) siang.

Perlu diketahui, per 1 Januari 2023 bagi warga Kabupaten Pasuruan yang kurang mampu akan mendapatkan pengobatan gratis di Puskesmas dan RSUD dengan cukup menunjukkan KTP saja.

Dikarenakan aturan tersebut masih baru ditambah lagi belum adanya petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sehingga banyaknya kendala yang timbul di lapangan.

Berikut ini hasil dari audiensi Jamkeswatch dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kabupaten Pasuruan :

1. Ke depan peserta PBID yang faskes 1 di klinik (swasta) akan di nonaktifkan sementara, nanti apabila warga butuh pelayanan kesehatan silahkan bisa daftar lagi ke Puskesmas cukup dengan KTP.

2.Terkait banyaknya kendala di lapangan, dari Dinkes dalam waktu dekat akan sosialisasi di 24 Puskesmas yang ada di Kabupaten Pasuruan.

(Dede Faisal RA)