Terkait Kasus PT Smelting, Disnaker Jatim Dinilai Condong Membela Pengusaha

Gresik, KPonline – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur (Disnaker Jatim) dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait persoalan PT Smelting dengan Serikat Pekerja. Disnaker Jatim dinilai lebih condong membela pengusaha (PT Smelting) dari pada bersikap netral dan objektif dalam penyelesaian persoalan di perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Jepang tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Yusuf Rohana. Lebih tegas Yusuf mengkritik, “Saya melihat ada kejanggalan, Disnaker Jatim tidak melakukan pengawasan dengan maksimal. Tidak melakukan penelitian masalah dengan detil. Karena adanya informasi sepihak lebih condong membela pengusaha. Sehingga kita menengarai Disnaker tidak melaksanakan tugas sebagai satu di antara tripartit.”

Terkait dengan hal itu, Fraksi PKS DPRD Jawa Timur berkomitmen memperjuangkan nasib 309 buruh PT. Smelting yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Yusuf Rohana juga telah menginstruksikan anggota F-PKS yang ada di Komisi E untuk memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui pimpinan Komisi E.

“Senin (27/3) kemarin, kami menerima aspirasi dari perwakilan Serikat Pekerja PT Smelting yang terancam dipecat. Ini menyangkut nasib ribuan jiwa karyawan berikut keluarga mereka. Karena itu, kami akan memperjuangkan mereka agar bisa bekerja kembali,” tegas alumni teknik mesin ITS ini, Selasa (28/3).

Politisi PKS Jatim ini mengungkapkan, kasus ini bermula saat 309 pekerja PT Smelting tidak diperkenankan masuk kerja karena dianggap melanggar aturan perusahaan. Aturan dimaksud yakni melakukan aksi mogok kerja serta demo. Bahkan, Yusuf mengatakan saat itu ada karyawan yang sakit dan harusnya mendapat perawatan dengan biaya ditanggung perusahaan, malah diblokir sehingga tidak bisa berobat karena persoalan biaya.

“Mereka ada yang harus dioperasi, harus ditunda karena rumah sakit tidak bersedia menangani, sebab perusahaan sudah memblokir fasilitas mereka di rumah sakit. Ini membuat kami prihatin,” imbuh anggota Komisi B ini, sebagaimana dilansir bangsaonline.com.

Fraksi PKS juga menengarai adanya pelanggaran ketenagakerjaan karena di saat mereka masih sedang melakukan aksi demo perusahaan melakukan rekrutmen pekerja baru, menggantikan pekerja yang melakukan demo dan mogok kerja.

“Demo itu dilindungi UU, jadi tidak boleh karena demo perusahaan melakukan PHK,” tandas Yusuf.

Meski demikian, Yusuf berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, melalui musyawarah dengan semangat kekeluargaan.

“Semua pihak harus didengar dan diakomodir. Sebab, bagaimanapun juga kepentingan pengusaha harus dilindungi, karena mereka menanamkan investasi yang besar di Jawa Timur,” imbuhnya.

“Kepentingan pengusaha juga harus dilindungi, karena mereka menanamkan investasi yang tidak sedikit di Jatim. Karena itu, penyelesaiannya kami harapkan secara win-win solution,” pungkas anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim VIII itu.