Terkait 7 Pelanggaran di PT PBL, Ini Pernyataan Ketua PC SPAI FSPMI Bekasi

Terkait 7 Pelanggaran di PT PBL, Ini Pernyataan Ketua PC SPAI FSPMI Bekasi

Bekasi, KPonline – Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bekasi Amier Mahfud menegaskan bahwa FSPMI tidak akan tinggal diam terhadap permasalahan yang dihadapi PUK SPAI FSPMI PT PBL.

Langkah-langkah organisasi sudah dilakukan. Bahkan pada tanggal 24 Juli 2017, pihak serikat pekerja sudah mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan.

“Ini adalah surat somasi yang kedua,” kata Amier.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa surat somasi tersebut juga ditembusan ke Disnaker Kabupaten Bekasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, dan Kapolrestro Kabupaten Bekasi.

“Dalam surat somasi tersebut, kami meminta agar perusahaan menanggapi dan bersedia menyelesaikan permasalahan. Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan dan sebagian berdimensi pidana,” tambahnya.

Apabila dalam 7 kali 24 jam tidak ada tanggapan, kata Amier, Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi akan menginstruksikan seluruh anggota SPAI FSPMI kab./kota bekasi untuk berunjuk rasa ke perusahaan tersebut sebagai bentuk protes dan solidaritas kepada kawan – kawan PUK SPAI FSPMI PT. PBL

Rencana unjuk rasa ini juga sudah dikoordinasikan ke Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota untuk membantu berkoordinasi, dan Pimpinan Cabang SPA FSPMI yang lain di Bekasi. Dia berharap pihak-pihak terkait seperti Pengawas Ketenagakerjaan bisa segera membantu penyelesaian kasus ini. Jangan sampai ketika sudah terjadi unjuk rasa besar akibat pelanggaran yang dilakukan, seperti kebakaran jenggot dan justru bersikap represif terhadap buruh.

Sebagaimana diketahui, PT PBL sedikitnya diduga melakukan 7 (tujuh) pelanggaran terggaran terhadap hukum perburuhan. Ketujuh aturan tersebut adalah:

Pertama, kontrak kerja berkepanjangan.

Kedua, iuran BPJS Kesehatan dipotong dari upah pekerja. Kartu BPJS Kesehatan diberikan, tetapi saat dipakai berobat ternyata tidak aktif. Hal ini terjadi karena status perusahaan menunggak pembayaran. Ada indikasi uang yang dipotong tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan.

Ketiga, iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dari upah, tetapi kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ke pekerja hanya dalam bentuk foto copy.

Keempat, perusahaan memberlakukan penundaan upah bila pekerja melakukan kesalahan. Bila pekerja tidak masuk kerja meskipun dengan alasan sakit yang sudah ada keterangan dokter, upah tetap tidsk dibayar. Hal ini telah terjadi sejak tahun 2012.

Kelima, pekerja dilarang menggunakan cuti meskipun telah bekerja selama 1 tahun penuh tanpa putus.

Keenam, sistem rekrutmen kacau. Calon pekerja yang dinyatakan lolos tes dari HRD langsung diminta bekerja tanpa dibayar upah. Upah baru dibayar apabila sudah dinyatakan lolos seleksi/tes dari Direktur Utama.

Ketujuh, perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap 9 orang pengurus PUK dan 23 anggota saat mendirikan serikat pekerja. Kuat dugaan, ini adalah bentuk union busting.

Baca artikel terkait:

PT PBL di Bekasi Lakukan 7 Pelanggaran. FSPMI Persiapkan Aksi Besar di Perusahaan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *