Jakarta, KPonline – “Terima kasih telah meluangkan waktu ke Balai Kota.” Inilah yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui puluhan warga Bukit Duri yang datang ke Balai Kota, Jumat (27/10/2017)). Warga yang sebagian besar ibu-ibu ini didampingi kuasa hukumnya, Vera Soemarwi.
Dalam kesempatan ini, Anies mengatakan dirinya akan mengatur waktu untuk melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan warga Bukit Duri. Kemungkinan, pertemuan akan dilakukan pada November 2017.
“Saya sudah berencana, rencananya awal bulan depan. Jadi begitu tenang kita siapin rencana supaya rembukan itu bukan rembukan untuk ngumpulin problem, tapi untuk langkah ke depan,” kata Anies.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri.
PTUN Jakarta Pusat memutuskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta pihak tergugat lainnya terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Keputusan sendiri diambil majelis hakim berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Nominal ganti rugi materiil yang harus dibayar pihak tergugat sebetulnya kurang dari jumlah yang dimohonkan oleh warga Bukit Duri. Saat mengajukan gugatan, warga meminta ganti rugi hingga Rp1,07 triliun.
Namun, kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi tidak ingin berkecil hati. Dia hanya ingin bersyukur atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim.
Vera menilai keputusan majelis hakim sangat membahagiakan warga Bukit Duri. Vera mengatakan, selama ini warga sangat tidak nyaman dengan stigma buruk yang beredar. Mereka dianggap sebagai warga liar, tidak patuh hukum, tidak tahu malu karena menempati tanah negara selama bertahun-tahun.
“Stigma seperti itu akhirnya bisa dibuktikan bahwa tanah itu tanah milik warga. Bukan tanah negara yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Vera.
Terkait dengan keputusan tersebut, Anies mengatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan class action warga Bukit Duri.
“Kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana untuk melakukan banding,” kata Anies.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri dan melibatkan mereka menentukan pengaturan kawasan.
Terkait dengan hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. KSPI sendiri merupakan salah satu serikat pekerja yang vokal menolak penggusuran di era Gubernur Ahok.