KHL DKI Jakarta di Bawah UMP, Presiden KSPI: Itu Berita Hoax

KHL DKI Jakarta di Bawah UMP, Presiden KSPI: Itu Berita Hoax

Jakarta, KPonline – Meluruskan adanya kabar yang beredar bahwa hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan didapatkan nilai KHL sebesar Rp 3.149.631, dimana nilai ini di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang sebesar Rp 3.355.750, dengan ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa berita tersebut adalah bohong dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Patut diduga penyampaian informasi yang terlalu dini mengenai nilai KHL tersebut merupakan sebuah cara untuk mempertahankan UMP DKI Jakarta agar tetap menjadi upah murah. Lebih murah dari UMK Bekasi, Karawang, Vietnam dan Thailand,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (29/10/2017).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, saat ini proses penetapan KHL dan UMP DKI Jakarta 2018 sedang berjalan dan belum diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta. Dimana berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam menetapkan UMP, selain KHL juga memperhatikan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

“Data KHL DKI Jakarta yang beredar sebesar 3.1 juta adalah hoax. Itu bukan nilai KHL yang sesungguhnya. Tetapi baru angka-angka yang di kumpulkan dari pasar tradisional. Belum pasar modern karena banyak pekerja DKI Jakarta juga berbelanja di pasar modern. Selain itu, juga belum diolah oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan mendiskusikan kualitas tiap item KHL tersebut,” kata Said Iqbal.

“Jadi angka KHL sebesar 3,1 juta tersebut belum disepakati dan belum ditetapkan resmi oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebagai angka KHL yang resmi untuk dijadikan sebagai dasar penetapan kenaikan UMP DKI Tahun 2018,” terang Said Iqbal.

Adapun kronologis proses menentuan angka KHL dan rencana penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018 versi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur buruh adalah sebagai berikut:

Pertama, survei dilakukan di 5 wilayah Jakarta, yakni di Pasar Cempaka Putih Jakarta Pusat, Pasar Jatinegara Jakarta Timur, Pasar Cengkareng Jakarta Barat, Pasar Koja Jakarta Utarat, dan Pasar Santa Jakarta Selatan. Survei dilakukan di 5 pasar tradisional mewakili 5 wilayah kota Jakarta dilakukan pada hari Jumat (27/10/2017) oleh Dewan Pengupahan dari 3 unsur (Serikat Pekerja, Apindo, dan Pemerintah.

Pada hari Sabtu (28/10/2017), Dewan Pengupahan bersama BPS kemudian memasukkan angka-angka hasil survei KHL tersebut dan didapatlah hasil sementara 3.149.631. “Jadi angka 3,1 juta itu adalah data sementara,” Said Iqbal menegaskan.

Kedua, buruh meminta perbaikan 4 item KHL yang harus direvisi sejak tahun 2015 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Keempat item tersebut adalah sewa Kamar senilai 1,2 juta; transportasi sebesar 600 ribu; Listrik sebesar 250 ribu karena adanya perubahan ke 1300Volt; dan Hiburan sebesar 150 ribu. Selain itu, juga ada beberapa komponen lainnya seperti Televisi, Pulpen, dan Air PAM.

Oleh karena itu, menurut Said Iqbal, agenda hari Sabtu (28/10/2017) hanya menyampaikan data olahan saja. Belum keputusan sidang Dewan Pengupahan.

Ketiga, baru pada hari Senin (30/10/2017) Dewan Pengupahan akan bersidang untuk menentukan nilai KHL DKI Jakarta. Termasuk memasukkan hasil survei KHL di pasar modern sepert Alfa, Indomaret, Carrefour, Giant, dan lain-lain. Dimana pada tahun sebelumnya, hal ini biasa dilakukan.

Dengan demikian, unsur buruh di Dewan Pengupahan memperkirakan KHL DKI Jakarta berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 3,65 juta.

Setelah ditambahkan variabel lain seperti inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka buruh mengusulkan penetapan kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2018 menjadi Rp 3,9 juta perbulan.