Terbukti Bersalah, FSPMI Lampung Tuntut PLN Putuskan Kontrak Vendor PT. DKB

Lampung, KPonline – Jum’at, 22 April 2022, Buruh Tenaga Alih Daya PLN yang tergabung dalam Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT. PLN UID lampung di Jl. ZA Pagar Alam Raja Basa Bandar Lampung.

Kali ini Tuntutannya adalah meminta PT. PLN UID Lampung agar memutus kontrak PT. Duma Karya Burian (DKB) yang telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ketenaga kerjaan karena tidak adanya peraturan perusahaan (PP).

Aksi damai yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang SPEE FSPMI beserta beberapa perwakilan PUK SPEE FSPMI dari berbagai kabupaten kota di Lampung dikantor PT PLN UID Lampung bertujuan dalam rangka pengawalan dan pembelaan 11 pengurus dan anggota Serikat yang ter-PHK oleh PT. DKB sehingga dirugikan baik moril maupun materil selama kurang lebih 8 bulan.

Maka dari itu para pekerja meminta pertanggungjawaban pihak PT. PLN UID Lampung atas PT. DKB terhadap 11 pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT. DKB yang di-PHK sepihak beserta para pekerja lainya yang terdampak.

Husni Anwar selaku advokasi dan pembelaan PC SPEE FSPMI Lampung menyampaikan bahwa para pekerja merasa terzolimi dan terintimidasi karena mendapatkan perlakuan diskriminasi juga tertekan secara mental.

“Oleh karena itu kami meminta agar PT PLN UID lampung mengambil sikap tegas terhadap PT DKB dan mempekerjakan kembali 11 anggota kami yang ter-PHK sepihak karena kesalahan maladministrasi PT DKB serta bayarkan hak- hak 8 anggota yang sedang melakukan mogok kerja,” tegas Husni Anwar.

Yuliandra selaku RSM Niaga PT PLN UID Lampung merespon bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Divisi Hukum dan akan menyurati PT. PLN Pusat di Jakarta serta akan memberikan kepastian hasilnya pada tanggal 16 Mei 2022 mendatang.

Penulis: Parwoko
Editor: Deddy Chandra
Foto: Parwoko