Tender Pelayanan Teknik PLN Bekasi dan Cikarang di PLN UID Jawa Barat Berpotensi Timbulkan Masalah

Bekasi, KPonline – Tender Pekerjaan Pelayanan Teknik (Yantek) untuk PLN UP3 Bekasi dan PLN UP3 Cikarang sudah dimulai sejak bulan Desember 2020 lalu. Namun tender pekerjaan Yantek ini ternyata dilakukan di PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat.

Tidak seperti tender Pekerjaan Yantek sebelum-sebelumnya yang selalu dilakukan cukup di Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang dulu disebut kantor Area Bekasi. Akibatnya muncul pertanyaan-pertanyaan dan spekulasi kenapa tender harus dilakukan di PLN UID Jawa Barat.

Tercatat sudah ada 3 kali tender pekerjaan Yantek yaitu 2010, 2012 dan 2015. 2010 adalah awal dimulainya program Yantek yang bersamaan muncul masalah ketenagakerjaan karena pergantian vendor yang merugikan pekerja lama yang terpaksa harus kehilangan masa kerja dengan pesangon yang kecil.

Tender kedua pada tahun 2012 juga tidak luput dari masalah karena terindikasi adanya kecurangan dan keberpihakan panitia tender terhadap salah satu peserta tender. Dan pekerja kembali menjadi korban karena ketidak jelasan nasibnya. Bahkan masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang buruk sebab pemenang tender belum memberikan alat kerja yang lengkap sehingga pekerja harus meminjam alat kerja dari perusahaan lama secara diam-diam.

Sedangkan tender 2015 dilakukan setelah 1 tahun lebih sejak akhir tahun 2013 tanpa dilakukan tender dengan menunjuk vendor PT. Agisda yang kabarnya adalah perusahaan milik anak dari pemilik PT. MKM. Hal ini disebabkan karena PHK sepihak oleh PT. MKM dengan adanya keterlibatan dari Manajer PLN Area Bekasi, Agus Kuswardoyo dan Asistennya Sugeng Widodo dengan General Manajer PLN Kantor Distribusi Jawa Barat Deni Pranoto.

Dengan alasan PT. MKM habis kontrak semua pekerja di-PHK namun selang beberapa hari kemudian beberapa pekerja dipekerjakan kembali. Sisanya sebagian besar adalah pekerja baru yang belum berpengalaman dan tidak memahami situasi dan kondisi wilayah kerja. Hal ini tentu saja sangat menggangu kenyamanan masyarakat Bekasi dalam beraktifitas.

Hingga saat ini vendor dan PLN Bekasi/Cikarang masih menyisakan masalah terhadap pekerja yang belum terselesaikan hak-haknya. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena nanti akan berimbas pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan seringnya timbul masalah ketenagakerjaan dan adanya perselisihan terhadap sesama vendor maka wajar jika muncul spekulasi-spekulasi buruk kenapa tender Pekerjaan Yantek harus dilakukan di PLN UID Jawa Barat. PLN Bekasi juga PLN UID Jawa Barat harus menyelesaikan dengan baik masalah dengan pekerja khususnya dengan Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT. MKM Bekasi yang sampai saat ini terus berusaha membuka komunikasi dengan PLN.

Berdasarkan info dari Tim Nasional Pekerja OS PLN bentukan Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, sebenarnya bisa dikatakan semua vendor outsourcing bermasalah dengan hukum ketenagakerjaan. “Semua vendor OS PLN bermasalah karena rata-rata hak-hak normatif pekerja dilanggar. Sekalipun diberikan harus melalui proses diminta dulu. Itu pun bagi mereka yang berserikat”, Ujar Dedi sebagai Wakil Bidang Organisasi Tim Nasional OS PLN FSPMI.

Penulis : Chandra