Tanggapan KC FSPMI Bekasi Terkait Rotasi 5 Pejabat di Pemkab Bekasi

Bekasi, KPonline – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan merotasi lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di ruang rapat bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (25/7/2022).

Kelima pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi No : Kp.03.03/Kep.1149-BKPSDM/2022 tersebut antara lain :

1. Drs. H.Jaoharul Alam, M.E, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) dilantik menjadi Asisten Administrasi Umum (Asda III) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

2. Drs. H. Edi Rochyadi, M.M, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum, menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

3. R. Yana Suyatna, S.IP., M.Si, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda I) menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

4. Drs. Suhup, S.H., M.M, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Bekasi.

5. Drs. H. Sutia Resmulyawan, M.Si, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menjadi Staf Ahli bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.

Dalam sambutannya, Dani Ramdan mengatakan, rotasi kelima pejabat tersebut, merupakan bagian dari program prioritas Pemkab Bekasi dalam rangka Reformasi Birokrasi, yang meliputi penataan personil, penataan kelembagaan, penataan sistem informasi, penataan aset dan keuangan serta akuntabilitas.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal dari penataan personil yang lebih baik, yang akan dilanjutkan dengan rencana terdekat yakni rotasi-mutasi gelombang kedua untuk Eselon II. Kemudian berlanjut dengan open bidding untuk jabatan yang tidak dapat diisi dengan rotasi-mutasi,” ungkapnya.

Hal tersebut, menurut Dani Ramdan, sesuai dengan aturan dan kewenangan sebagai Pejabat Bupati Bekasi dengan berdasarkan pada nilai profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi dan karakter leadership yang dibutuhkan.

“Bersamaan dengan itu pengisian jabatan kosong di Eselon III dan IV yang masih tersisa karena sebagian sudah kita setarakan, itu juga akan dilakukan secara simultan,” tambahnya.

Menanggapi rotasi tersebut itu ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto berharap mereka bisa menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sehingga dapat menciptakan suasana dan hubungan yang harmonis.

“Rotasi jabatan adalah hal biasa karena Bupati punya misi dan visi agar Bekasi menjadi yang terbaik, FSPMI akan selalu kritis mengawal kebijakan pemerintah Kabupaten Bekasi agar berdampak positif bagi masyarakat Bekasi,” ungkapnya.

Kepada koran perdjoeangan, Sukamto mengatakan seharusnya Bekasi dengan status sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tidak ada lagi yang namanya pengangguran, rakyat miskin dan sebagainya.

Langkah tepat yang dilakukan Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk menanggulangi pengangguran di Kabupaten Bekasi.

“Melakukan kerjasama atau MoU yang dilakukan Pemeritah Kabupaten Bekasi dengan 61 perusahaan untuk merekrut 3000 tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi sangat bagus dan agar terus dioptimalkan,” pungkasya. (Yanto)