Tak Bisa Jadi PNS, Guru Honorer Dijanjikan PPPK

Salah satu aksi yang dilakukan para guru honorer untuk menuntut kesejahteraan.

Jakarta, KPonline ‐ Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa guru honorer yang saat ini tidak bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena persyaratan usia akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Selain itu, guru honorer yang tidak lulus CPNS pun juga bisa mengikuti CPPPK.

“Yang memenuhi syarat dipertahankan [sebagai guru honorer]. Memenuhi atau tidak, itu nanti dites. Itu yang jadi parameternya baik di CPNS maupun CPPPK,” kata Muhadjir, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki 736 ribu guru honorer. Sementara, tahun ini pemerintah hanya akan menerima 112 ribuan guru melalui CPNS. Sementara, hanya 80 ribuan guru honorer K-II yang memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS.

Sisanya terhambat oleh usia maupun pendidikan yang disyaratkan dalam UU ASN yakni 35 tahun. Oleh karena itu, Muhadjir menyatakan pemerintah akan memperjuangkan nasib para guru honorer tersebut dengan CPPPK.

Muhadjir mengaku PPPK tak mendapat uang pensiun. Namun, katanya, PPPK akan dikelola gajinya agar mendapat jaminan hari tua. Pihaknya dan BKN akan berkerjasama dengan yayasan dana pensiun untuk menanganinya.

“Untuk menyiasati CPPPK yang tidak ada dana pensiunan itu nanti bekerja sama dengan yayasan dana pensiun dengan cara menabung gaji bulanan jadi ketika pensiun dia mendapatkan tabungan,” kata dia.

Sementara ini, penggodokan CPPPK disebutnya sudah selesai di Kemendikbud dan tinggal menunggu di Kemenkeu.

“Di Mendikbud sudah tuntas tinggal di Kemenkeu. Jadi [CPPPK dilaksanakan] setelah CPNS,” kata dia.

Muhadjir mengatakan kepastian status bagi guru tak hanya penting untuk kesejahteraan dan karier guru itu sendiri. Dia mengatakan guru berhak mendapatkan kepercayaan diri agar memiliki harga diri saat bertemu peserta didiknya sebagai pegawai.

Namun demikian, para honorer masih bersikeras agar seluruh honorer diangkat menjadi PNS. Selain guru honorer, hal yang tak kalah penting adalah nasib guru swasta, seperti yang mengajar di PAUD, Yayasan, dsb.

Sumber: CNN Indonesia