Suparno, S.H : Upah Kelompok Usaha Karawang merupakan Sebuah Keadilan Distributif

Karawang, KPonline – Ditengah situasi Karawang yang sedang tidak kondusif dengan adanya bentrokan antar Ormas, tidak menyurutkan semangat juang Buruh Kabupaten Karawang untuk memperjuangkan upah. Buruh FSPMI Sejak pagi hari mulai berdatangan dari berbagai kawasan yang ada di Karawang memadati area gerbang pemerintah daerah karawang. Agenda ini bertujuan untuk Pengawal perundingan Upah Kelompok Usaha (UKU) Karawang Tahun 2021 dan UMK Karawang tahun 2022 dengan Bupati Kabupaten Karawang yang dijadwalkan kembali pada hari rabu 24 November 2021 Pukul 13.00 Wib.

Para pimpinan FSPMI Karawang Asmat Serum, S.H (Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang ), Ramli (Sekertaris KC FSPMI Kabupaten Karawang), Rahmat Binsar, S.T (Ketua SPAI FSPMI Kabupaten Karawang), beserta perwakilan pimpinan Buruh yang tergabung di Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) sedangkan menunggu kehadiran Bupati Karawang yang sampai saat ini belum juga terlihat di Kantor Pemerintah Daerah Karawang.

Terlihat juga Suparno, S.H (Ketua DPW FSPMI Jawa Barat ), beliau mengatakan ” Upah Kelompok Usaha (UKU) Karawang merupakan sebuah keadilan distributif sehingga pengusaha-pengusaha padat karya bisa memberlakukan upah minimum dan pengusaha-pengusaha padat modal bisa memberlakukan upah di atas upah minimum sehingga pemerintah pantas untuk memberlakukan UKU ini dikarenakan Kabupaten Karawang mempunyai Perbup /Perda tentang ketenagakerjaan”, jelasnya

“Jika pemerintah mengacu terhadap PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan tahun 2021 maka keadilan tidak akan pernah terjadi di Kabupaten Karawang” Tambahnya.

Sekitar Pukul 15.00 Wib ratusan Buruh KBPP mulai terus berdatangan memenuhi area depan gerbang Kantor Bupati Karawang. Sampai Pukul 15.3 Wib perundingan belum dilakukan dikarenakan belum hadirnya Bupati Karawang. (Jjng)