SPLP FSPMI Tuding PT Charoen Pokphand Muara Badak Lakukan Union Busting dan Praktik Perbudakan Modern

SPLP FSPMI Tuding PT Charoen Pokphand Muara Badak Lakukan Union Busting dan Praktik Perbudakan Modern

Kutai Kartanegara, KPonline – Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP FSPMI) Kutai Kartanegara menuding PT Charoen Pokphand Indonesia yang beralamat di Kecamatan Muara Badak melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja dan praktik perbudakan modern melalui skema alih daya.

Dugaan pelanggaran itu terjadi melalui PT Karya Bintang Mandiri selaku perusahaan alih daya yang bekerja di lingkungan PT Charoen Pokphand. Menurut PUK SPLP FSPMI, tiga pengurus dan tiga anggota PUK tidak diperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) meskipun pekerjaan mereka masih tersedia.

Ketua Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo, menyebut perusahaan sengaja menggunakan skema outsourcing untuk melemahkan serikat.

“Perusahaan ini pintar tapi sangat jahat,” ujarnya.

Selain dugaan union busting, sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan lain juga diungkap. Di antaranya, PKWT pekerja tidak dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, pembayaran upah lembur tidak sesuai ketentuan, serta peraturan perusahaan dan struktur skala upah yang tidak disosialisasikan kepada pekerja.

Perjanjian kerja juga disebut tidak diberikan kepada pekerja. Untuk pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 hingga 05.00, perusahaan tidak menyediakan transportasi. Sementara itu, cuti hamil tidak diupah, alat pelindung diri (APD) dinilai tidak layak pakai, dan terdapat klausul dalam perjanjian bersama yang mewajibkan pekerja melepaskan hak uang kompensasi PKWT.

“Klausul tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga batal demi hukum,” tegas Andhityo.

Aksi unjuk rasa telah digelar pada 18 Mei 2026. Namun, perusahaan tetap pada pendiriannya untuk tidak mempekerjakan kembali pekerja dan pengurus yang tidak diperpanjang kontraknya, serta menolak membayarkan uang kompensasi PKWT.

Perselisihan ini kini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. PUK SPLP FSPMI telah membuat laporan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur dan Desk Ketenagakerjaan Polri di Kota Bontang.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dan dikabarkan Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara menjadwalkan pemanggilan semua pihak pada Selasa, 26 Mei 2026, untuk memberikan klarifikasi dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. (Yanto)