SP/SB Di Jatim Membentuk Aliansi Perjuangan Bernama GASPER

Sidoarjo,KPonline – Serikat Pekerja / Buruh Jawa Timur pada tanggal 01 Desember 2020 sepakat membentuk wadah perjuangan untuk kaum Pekerja / Buruh di Jatim, dengan nama GASPER (Gerakan Aliansi Serikat Pekerja / Buruh).

Bacaan Lainnya

Adapun yang melatarbelakangi pembentukan GASPER adalah persamaan persepsi / pola pikir yang sama antar Serikat Pekerja / Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan Anggotanya, serta sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah dalam menegakkan Regulasi Ketenagakerjaan.

Gasper terdiri dari beberapa organisasi Serikat Pekerja / buruh tingkat provinsi, diantaranya adalah KSPSI, KSPI, KSBSI, Sarbumusi, SPN dan beberapa federasi SP/SB yang ada di Jawa Timur. Sebelum terbentuknya GASPER, SP/SB yang tergabung dalam GASPER juga sudah bersama-sama melakukan kegiatan unjuk rasa beberapa kali dan juga sempat melakukan audensi ke Menkopolhukam dengan dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dalam rapat GASPER di RM.Ganjaran Sidoarjo pada tanggal 01 Desember 2020, maka telah disepakati bahwa H. Achmad Fauzi selaku ketua DPD K SPSI Jatim disepakati sebagai Ketua dan sekaligus kordinator GASPER.

Melalui sambungan seluler ke media H. Achmad Fauzi menjelaskan, bahwa GASPER ini terdiri dari mayoritas organisasi SP/SB di Jawa Timur, maka inilah kebersamaan yang harus dibangun oleh SP/SB di Jawa Timur agar dalam memperjuangkan Supremasi Hukum Ketenagakerjaan bisa membuahkan hasil yang maksimal.

Masih kata Fauzi, untuk perjuangan yang paling mendesak saat ini adalah UMSK tahun 2021. Bahwa Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong agar pemda tak menaikkan UMSK 2021. Bahwa surat tanggapan tersebut adalah keliru dan melanggar Undang-Undang (UU). Ia menilai ada indikasi aturan yang sama bakal menyebar ke pimpinan daerah lainnya.

“Yang benar, baca kembali pasal 191 A ayat 1 yang menyatakan di dalam UU Cipta Kerja tersebut, untuk pertama kali segala peraturan yang berkaitan dengan UU 13 tahun 2003, dalam hal ini PP 78 tahun 2015 masih berlaku. Dengan demikian, untuk 2021 harus wajib diputuskan oleh Gubernur untuk upah minimum sektoral, baik UMSK maupun UMSP wajib hukumnya sesuai pasal 191 A UU 11 tahun 2020 diputuskan Gubernur.

“Kami mengutuk keras, mengecam surat tanggapan Direktur pengupahan Kemenaker yang nggak memahami UU sebagaimana kami mengecam, menolak SE Menaker yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 dan ternyata itu salah. Ikuti PP 78 tahun 2015 dan kami minta Gubernur segera memutuskannya,” tegas Fauzi.

Begitu juga dengan Ketua Perda KSPI Jawa Timur ,Apin Sirait ,atas terbentuknya Aliansi ini dirinya berharap agar seluruh Para Buruh Jatim bersatu padu dalam Berjuang, Khusus nya para Pimpinan Buruh, baik dari Konfederasi maupun tingkat Federasi nya, Karena hanya dengan kita bersatu maka seberat apapun rintangan dan cobaan akan dapat kita lalui, serta jika kita bisa bersatu padu, bahu membahu,saling bekerja sama dan berjamaah dalam berjuang, maka Keberkahan Allah akan ada di dalamnya , jika Keberkahan Allah ada di tengah Perjuangan kita Insya Allah Kemudahan dan Kemenangan itu bisa kita dapatkan.

Karena kewajiban kita adalah Berjuang, Bukan Menang jadi jalankan saja Perjuangan, soal menang atau kalah itu menjadi Hak Allah , karena Kemenangan itu adalah Minhatun Ilahiyah (Anugerah Illahi).

Terkait Langkah KSPI kedepan adalah akan tetap terus menjadi Lokomotif Perjuangan bagi Kaum Buruh serta akan menjadi Pemersatu seluruh komponen Buruh baik di tingkat Konfederasi dan Federasi di Seluruh Wilayah Jawa Timur

(Khoirul Anam)

Pos terkait