Sosok Kades Aek Tinga di Mata Warga Desanya

Padang lawas, KPonline – Terkait pemberitaan miring dan terkesan tendensius di sejumlah media online skala nasional dan daerah, terkait sosok Kepala Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, Parmonangan Hasibuan alias Monang, sampai-sampai sang kades dilaporkan ke sejumlah institusi pemerintah di tingkat Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyelewengan jabatannya sebagai kades.

Sehingga dalam pemberitaan miring tersebut juga melebar dan menyinggung ke usaha bisnis yang ditekuni oleh kades yang ditulis dalam pemberitaan itu telah menjabat selama dua periode. Berikut penuturan beberapa tokoh masyarakat desa setempat tentang sosok Kades Aek Tinga di mata warganya.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media ini, Kamis (11/11/2021), Ketua BPD Desa Aek Tinga, Ali Usman berujar, sepengetahuan pihaknya selama dirinya menjabat sebagai Ketua BPD Desa Aek Tinga sajak tahun 2013 silam, hubungan kerja pemerintahan desa dengan kades Aek Tinga berjalan baik-baik saja.

“Jujur saya katakan, hubungan kami dari BPD dengan Kades Aek Tinga dan perangkat desanya berjalan baik-baik saja tanpa ada masalah. Ini saya nilai karena sifat terbuka dan transparansinya sikap Kades Aek Tinga dalam pengelolaan program-program pemerintahan desa maupun pengelolaan keuangan desa,” sebut Ali Usman.

Selanjutnya, sikap Kades Aek Tinga yang selalu cooperative dan siap menerima kritikan dan teguran dari BPD, membuat perselisihan-perselisihan kecil yang timbul dalam roda pemerintahan desa selama dua periode Kades Aek Tinga menjabat dapat segera ditemukan solusinya dan membuat hubungn antar lembaga desa berjalan baik.

“Selain itu, dalam urusan administrasi pemerintahan di desa, seperti tanda tangan surat menyurat keperluan warga masyarakat di Desa Aek Tinga itu semuanya gratis dan tidak dipungut biaya. Saya meyakini sikap loyal Kades Aek Tinga kepada warganya inilah membuat warga mempercayainya menjabat sebagai Kades Aek Tinga dua periode,” jelasnya.

Disinggung soal usaha bisnis galian c milik Kades Aek Tinga, Ali Usman berkeyakinan, usaha galian c tersebut memiliki legalitas izin yang resmi dan mendapatkan legalitas izin lingkungan.

“Karena selama proses pengurusan perizinan galian c itu saya terus dilibatkan Pak Parmonangan, ketika ada kunjungan atau peninjauan ke lokasi galian c dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang galian c,” jelasnya

Soal jalan desa yang digunakan sebagai akses angkutan galian c tersebut, ditegaskannya, usulan pembukaan jalan desa dimulai sejak tahun 2018, kemudian pengerasannya tahun 2019. Pembukaan jalan desa itu merupakan hasil musdes dan menjadi kebutuhan masyarakat Desa Aek Tinga sebagai jalan lingkar desa, jalan angkutan hasil pertanian dan jalan masyarakat menuju sungai Aek Sosa.

“Sedangkan usaha galian c milik Pak Monang itu seingat saya baru beroperasi di akhir-akhir tahun 2020. Siapa saja berhak menggunakan jalan desa itu sebagai sarana dan prasarana, asal kondisi dan keadaan jalan itu dirawat. Setahu saya, jalan desa itu tetap dirawat oleh Pak Monang sebagai usaha galian c, bahkan material galian c dari usahanya itu banyak juga disumbangkan untuk pembangunan masjid-masjid yang di Aek Tinga. Setidak saat ini ada 3 masjid di desa kami,” terangnya.

Disebutkan pula dalam pemberitaan miring itu, Kades Aek Tinga menggunakan fasilitas jalan desa yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018 dan tahun 2019 itu, untuk angkutan transportasi usaha galian c milik pribadi kades.

Menanggapi hal ini, Pendamping Desa Kecamatan Sosa, Muhammad Parwis Nasution saat dihubungu media ini, Kamis (11/11/2021) menyatakan, proses pembukaan jalan desa sepanjang sekitar 700-an meter dan lebar 6 meter di tahun 2018 itu adalah hasil musyawarah desa (Musdes) masyarakat Desa Aek Tinga bersama pihak-pihak terkait yang dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat.

“Setahu saya, dalam proses musdesnya, itu berjalan sesuai aturannya dan itu program pembukaan jalan desa di tahun 2018 yang dilanjutkan dengan pengerasan badan jalan di tahun 2019, bertujuan untuk kepentingan angkutan hasil pertanian atau kebun sawit masyarakat setempat juga sebagai akses untuk masyarakat mandi ke sungai Aek Sosa,” ungkapnya.

Setahu Parwis, kalaupun saat ini kondiai jalannya dipergunakan juga sebagai sarana angkutan galian c milik pribadi kades, tetap ada kegiatan perawatan badan jalan dan juga ada retribusi dari usaha galian c tersebut yang disisihkan ke kas Desa Aek Tinga, sambungnya.

Sementara itu, Wakil Bendahara PUK FSPTI SPSI KSPSI PKS PT. MSB Aek Tinga, Rahmat Lubis menyebutkan, sejak tahun 2011 silam, sedikitnya 162 orang warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa dan warga Desa Lubuk Bunut Kecamatan Hutaraja Tinggi mendapatkan lapangan pekerjaan dengan dimulainya dan dibukanya operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Mandiri Sawit Bersama (PT. MSB) yang berlokasi di Desa Aek Tinga.

“Tentu saja keberhasilan investor PKS PT. MSB masuk ke Desa Aek Tinga berkat andil Pak Monang dalam memperjuangkan warga masyarakat di desanya dan desa tetangga untuk mendapatkan lapangan pekerjaan sebagai pekerja bongkar muat di PUK FSPTI SPSI KSPSI PKS PT. MSB Aek Tinga,” ungkap Rahmat.

Selain itu, kata dia, sampai tahun 2021 saat ini, dengan telah beroperasinya PKS PT. MSB di Desa Aek Tinga itu, ada dua suplier TBS sawit yang dipercaya perusahaan PT. MSB untuk memasok ke PKS, yakni suplier Tobing dan suplier SRB. “Setahu saya, tidak ada nama Pak Monang disebut-sebut sebagai suplier di PKS PT. MSB Aek Tinga, kecuali hanya dua suplier itu,” ucapnya. (MS)

Keterangan gambar :
1. Seorang warg Desa Aek Tinga terlihat sedang melakukan perawatan badan jalan lingkar desa yang dibuka tahun 2018 dan dikeraskan tahun 2019. Foto : Istimewa

2. Angkutan Dumptruck milik pribadi Kades Aek Tinga yang dicatat sedikitnya memberikan bantuan sebanyak 70-an dumptruck material sertu untuk pembangunan Masjid Almuttaqin Desa Aek Tinga secara gratis.

Foto : Istimewa

Pos terkait