Soni Andika : Menjalankan Fungsi Organisasi Dibutuhkan Pekerja Muda Revolusioner

Serang, KPonline – Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, lagi-lagi menjadi sebuah gambaran kekalahan telak bagi kaum buruh atau klas pekerja.

Diketahui bersama, Omnibuslaw menjadi momok yang meresahkan untuk masa depan buruh dan calon pencari kerja.

Hal ini pun serupa dengan kondisi perburuhan Kabupaten Serang, setelah dilakukannya serah terima jabatan kepengurusan KC FSPMI Serang di Kantor DPW FSPMI Banten kemarin, Senin (25/07).

Soni Andika, ketua KC terpilih menuturkan, kondisi perburuhan saat ini sangat sulit, dimana telah terjadi sistem upah murah.

“Sulitnya kepastian bekerja dengan sistem kontrak bahkan sekarang sudah masuk pemagangan ke tiap perusahaan serta angka pengangguran yang tinggi khususnya di Kab. Serang menjadi tantangan,” ujar Soni.

Adanya Omnibuslaw menjadi puncak kesulitan, efek yang terasa adalah semakin mudah PHK yang mengakibatkan berkurangnya juga anggota yang tergabung di FSPMI.

Soni Andika pun menambahkan, untuk kepengurusan konsulat cabang akan difokuskan dulu penataan di internal, penguatan anggota dan density anggota tentunya.

Menurutnya, sekitar 20 Perusahaan yang tergabung di FSPMI Kabupaten Serang dengan jumlah anggota kurang lebih 1300 orang, tak bisa di samakan dengan kota tetangganya, Cilegon dan Tangerang Raya. Tetapi anggota FSPMI menaruh harapan besar terhadap pemimpin baru ini.

“Tetap harus militan sesuai dengan peran dan fungsi organisasi maka di butuhkan angkatan pekerja muda yang cerdas , revolusiner dengan visi dan misi membangun FSPMI sesuai dengan keputusan keputusan organisasi,” tutup Soni Andika.

Tentunya perubahan itu dimulai bukan dari kepengurusan saja, tetapi semua unsur dari tingkat PUK sampai Pimpinan Cabang.

“Semoga dengan kepengurusan baru ini, membuat perubahan sistem dalam organisasi yang sangat baik di FSPMI dalam memajukan FSPMI di kab serang ini,” ujar Frengki selaku Ketua PC SPEE FSPMI Serang. (Mia)