SK UMK Jabar 2021 Terbit, PUK SPL FSPMI Marsol Langsung Lakukan Rapat Koordinasi

Bekasi, KPonline – Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774.Yanbangsos/2020 tertanggal 21 Nopember 2020 tentang upah minimum kabupaten/kota di Daerah Jawa Barat tahun 2021.

Melihat Gubernur Jawa Barat sudah menetapkan upah minimum kabupaten/Kota diwilayah Jawa Barat maka PUK SPL FSPMI PT.Marsol Abadi Indonesia – PT.Taiyo Marsol Indonesia segera melakukan rapat koordinasi pengurus dan tim perunding upah 2021, Minggu, 22/11/2020.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat koordinasi semua pengurus, tim perunding upah dan pangkorlap, ketua PUK SPL FSPMI PT.Marsol Abadi Indonesia – PT.Taiyo Marsol Indonesia Sidik Mulyadi, memberikan arahan kepada tim perunding kenaikan struktur skala upah agar bisa memaksimalkan perundingan sehingga tepat penggajian Januari 2021 bisa dinikmati upah baru.

Tim perunding kenaikan upah/struktur skala upah tahun 2021 terdiri dari : Budi Lahmudi, SH (ketua tim), Yanto (Sekretaris tim), Rosa Febrianti, Susilo, Achmad Sururi (anggota tim).

Budi Lahmudi selaku ketua tim perunding upah/struktur skala upah 2021 meminta terhadap anggota tim perunding untuk bisa memahami konsep struktur skala upah yang sekarang sudah berjalan di Marsol, tegasnya.

“Struktur skala upah yang sudah memang belum sempurna maka dalam tahun ini kita berusaha untuk lebih baik walaupun kondisi cukup berat karena kondisi Covid-19,” pungkasnya. (Yanto)

Pos terkait