Sidang Putusan Sela PUK FSPMI PT. SUZUKI di PHI BANDUNG, Bagaimana Hasilnya?

Bandung, KPonline – Pada Hari Senin, 27 September 2021 kembali PUK SPAMK FSPMI PT. Suzuki Indomobil Motor menghadiri agenda persidangan perselisihan kenaikan upah Tahun 2021. Agenda sidang kelima kali ini PUK PT. Suzuki diwakili oleh tim penerima kuasa dari PUK antara lain; Santo, Triyanto dan Asep Saepudin. Dan tak lupa hadir pula di PHI Bandung ini, Ketua PUK Heru Wibowo, Sekertaris, Umar dan bidang pendidikan, Achmad Maulana.

Dalam agenda sidang kelima kali ini majelis hakim membacakan Putusan Sela atas eksepsi dari pihak Tergugat terkait kewenangan mengadili (kompetensi relatif) PHI Bandung atas perkara no. 214/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan sela nomor perkara tersebut Majelis Hakim H. Wasdi Permana, SH. MH dan hakim ad hoc Sugeng Prayitno, S.H., membacakan putusan antara lain, sebagai berikut :

1. Menolak eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi relatif),

2. Menyatakan PHI pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a-quo,

3. Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a-quo,

4. Menangguhkan putusan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Atas putusan sela yang sudah di bacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Santo selaku salah satu penerima kuasa menyampaikan rasa syukur dan dapat lebih fokus untuk agenda persidangan selanjutnya terkait perkara tersebut di PHI Bandung.

Hal senada juga disampaikan Heru Wibowo selaku Ketua PUK Suzuki yang menyambut baik putusan tersebut, “Mudah mudahan apa yang diputuskan hari ini oleh Majelis Hakim PHI Bandung dalam putusan sela kali ini, membawa kepada hasil yang baik dalam perkara ini sampai dengan putusan akhir demi kesejahteraan seluruh Pekerja Suzuki.”

Dalam agenda sidang kelima kali ini juga hadir perwakilan dari pihak Manajemen PT. SIM dan terjadi komunikasi yang hangat dengan pihak PUK Suzuki pasca persidangan dan untuk diskusi agenda-agenda perusahaan ke depan.

Untuk sidang selanjutnya pada hari Senin, 4 Oktober 2021 minggu depan dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat dan Pihak Tergugat jika sudah siap.
Semoga perselisihan kepentingan terkait Kenaikan Upah tahun 2021 ini cepat terselesaikan, sehingga apa yang menjadi hak Pekerja dapat diberikan. Dan juga dalam hal ini perusahaan dapat tetap menjaga keberlangsungan usaha demi kebangkitan Suzuki ke arah yang lebih baik.

(media Suzuki/OMP/Jim).

Pos terkait