Sidang Ketiga Gugatan SK Gubernur : Gugatan dan Surat Kuasa Penggugat Diterima, Lanjut ke Tahap Penanganan Perkara

Semarang, KPonline – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hari ini mengawal jalannya sidang lanjutan gugatan buruh terhadap Ganjar Pranowo untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Selasa (22/3/2022).

Dari informasi yang dihimpun oleh redaksi, ini merupakan sidang lanjutan ketiga, setelah Ganjar Pranowo resmi digugat oleh buruh ke PTUN Semarang pada Rabu (9/3/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Aulia Hakim menyampaikan jika sidang lanjutan yang ketiga ini masih soal pemberkasan surat kuasa khusus dan revisi surat gugatan yang merupakan bagian dari syarat formil yang hari ini berstatus diterima oleh majelis PTUN.

“Dalam gugatan sidang ketiga PTUN, terkait kuasa dan revisi gugatan, Alhamdulillah bisa diterima karena memang dalam PTUN ini berbeda terkait dengan gugatan dan surat kuasa khususnya,” ucap Aulia Hakim.

Kuasa Hukum dari pihak penggugat yakni Aris Septiono, S.H, M.H menyampaikan jika pada sidang gugatan yang keempat akan dilakukan tahap penanganan perkara tahap yang pertama yakni pembacaan gugatan. Kabarnya, pembacaan gugatan akan diberlangsungkan melalui e-Court (Tidak hadir secara fisik di persidangan).

“Maka kemudian, acara persidangan dilanjut sesuai dengan hukum acara yaitu pada hari Selasa (29/3/2022) dengan acara pembacaan gugatan, karena persidangannya Daring atau di kita istilahnya e-Court, maka tidak hadir secara fisik di PTUN. Jadi, gugatan dan surat kuasa yang telah dikoreksi tadi akan di upload di e-Court,” kata Aris.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, rentetan atau tahapan penanganan perkara dalam persidangan di PTUN, yang dimulai dari pembacaan gugatan, pembacaan jawaban, replik, duplik, kesimpulan hingga berakhir di putusan.

“Disidang yang keempat ya, mulai Minggu depan ya, ada pembacaan gugatan kemudian ada jawaban, ada replik dari kita lagi dan kemudian ada duplik. Dan untuk pembuktian kemungkinan akan dilakukan di sidang yang kelima,” pungkasnya.

Dedi