Sidang Gugatan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Memasuki Tahap Kesimpulan

Serang, KPonline –  Sidang perkara nomor 12/G /2017/PTUN.SERANG, dimana FSPMI melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang penetapan UMK di kabupaten Tangerang tahun 2017, memasuki tahap Kesimpulan.

Plt Gubernur Banten digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang – Banten, karena SK Gubernur Banten yang menetapkan UMK untuk kabupaten Tangerang tahun 2017 dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang – undangan seperti halnya tugas dan wewenang dewan pengupahan, pencapaian kebutuhan hidup layak, undang – undang asas umum pemerintahan yang baik. Dimana SK tersebut mengabaikan rekomendasi dari Bupati Tangerang, tentang nilai besaran UMK tahun 2017.

Persidangan mulai dibuka oleh ketua Majelis Hakim pada pukul 13.00 wib, dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Banten Tukimin, beberapa orang Pimpinan Cabang FSPMI Tangerang, termasuk tim advokasi dari FSPMI beserta beberapa anggota FSPMI Tangerang, turut serta hadir mengikuti jalannya persidangan.

Setelah pihak penggugat memberikan kesimpulan, sidang ditutup oleh ketua Majelis Hakim. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan tiga minggu kedepan, tepatnya tanggal 20 Juni 2017, dengan agenda Putusan.

Penulis: RD. RIZAL N/ Jejen M