Sidang Gugatan UMSK 2026 Jabar Kembali Digelar di PTUN Bandung, Buruh Siap Turun ke Jalan

Sidang Gugatan UMSK 2026 Jabar Kembali Digelar di PTUN Bandung, Buruh Siap Turun ke Jalan

Bandung, KPonline – Gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 kembali bergulir. Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan bukti surat tambahan digelar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara PTUN Bandung pada Rabu, 13 Mei 2026.

Perkara nomor registrasi 29/G/2026/PTUN.BDG ini diajukan Serikat Buruh Jawa Barat. Objek gugatannya adalah Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang terbit 24 Desember 2025.

”Buruh keberatan karena SK UMSK tersebut dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat. Rekomendasi daerah seharusnya jadi rujukan utama penetapan upah sektoral agar sesuai kondisi riil tiap wilayah,” jelas Sarino, selaku koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM).

Anehnya menanggapi gugatan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi justru menyampaikan alasan pengecualian melalui konten di akun YouTube pribadinya. Menurut Sarino, dalam video itu Gubernur membuat pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan realitas yang ada di lapangan.

”Apa yang disampaikan Gubernur dedi Mulyadi jauh dari fakta yang ada dilapangan. Serikat buruh menggugat SK Gubernur terkait UMSK di belasan daerah Jawa Barat. Kami menilai proses dan substansi penetapannya menyimpang dari ketentuan dan rekomendasi Bupati Wali Kota selaku kepala daerah.” pungkasnya.

Pantauan Koran Perdjoeangan, Gugatan sudah disidangkan di PTUN Bandung sejak awal tahun 2026 dan terus berlanjut lewat pertengahan tahun 2026. Sambil menunggu putusan tetap PTUN, UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601 sudah berlaku sejak 1 Januari 2026. UMK tertinggi ada di Kota Bekasi Rp5.999.443. Nilai ini jadi acuan pembayaran upah yang sah saat ini.

Buruh Jawa Barat akan turun ke jalan untuk mendesak majelis hakim PTUN Bandung segera memutuskan gugatan UMSK Nomor Register 29/G/2026/PTUN.BDG pada Rabu, 24 Juni 2026.

Aksi tersebut bentuk desakan agar kepastian hukum upah sektoral cepat ada. Buruh menilai kejelasan UMSK penting supaya tidak ada keraguan pengusaha dan pekerja di sektor-sektor padat karya.

Sementara UMSK berlaku untuk sektor usaha tertentu yang kemampuan bayarnya lebih tinggi dari UMK. Kalau gugatan dikabulkan, maka SK Gubernur 24 Des 2025 bisa dibatalkan dan Gubernur wajib terbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi daerah. Sidang selanjutnya masih menunggu penetapan majelis hakim PTUN Bandung.

Hingga berita ini dirilis aliansi buruh Jawa Barat terpantau mengkonsolidasikan anggotanya untuk bersama-sama menggelar aksi di PTUN Bandung. (Yanto)