Siap-siap, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Disnaker Provinsi Jawa Tengah Bakal Digeruduk Buruh

Jepara, KPonline – Buruh yang tergabung dalam afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah berencana menggelar aksi unjuk rasa pada lusa, Senin (21/2/2022).

Aksi unjuk rasa bakal mereka pusatkan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Kantor Disnakertrans Jawa Tengah pada Rabu (23/2/2022).

Aksi buruh tersebut mengusung dua tuntutan utama yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya.

“Aksi unjuk rasa akan kita gelar pada Rabu (23/2/2022) di depan Kanwil BPJS Jawa Tengah, DIY dan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Ada dua tuntutan utama dalam aksi lusa yaitu cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Copot Menaker Ida Fauziyah,” ujar Aulia Hakim saat dihubungi redaksi.

Aulia Hakim memaparkan bahwa penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merugikan kaum buruh. Respon penolakan oleh buruh di seluruh Indonesia juga sudah dilakukan lewat aksi unjuk rasa serentak pada Rabu (16/2/2022).

Permenaker tersebut dinilai membuat kondisi buruh semakin dalam keterpurukan, mengingat buruh saat ini masih dalam kondisi bergelut dengan Pandemi Covid-19 dan maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merugikan kaum buruh. Dan itu jelas, seluruh Indonesia menolak Permenaker tersebut. Lewat aksi serentak pada Rabu (16/2/2022),” paparnya.

“Permenaker tersebut justru membuat buruh dalam keterpurukan di tengah situasi sulit Pandemi Covid-19 dan gelombang PHK yang marak terjadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aulia Hakim menjelaskan mengenai tuntutan buruh yang mendesak Menaker agar dicopot dari jabatannya.pungkasnya

Dalam keterangannya, Hakim mengatakan bahwa semenjak menjabat menjadi Menteri Ketenagakerjaan kebijakan yang dikeluarkan cenderung merugikan kaum buruh seperti Omnibus Law hingga tidak adanya kenaikan upah minimum lewat PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Kita minta supaya Menaker diganti, dari awal menjabat Menaker, belum ada kebijakan yang membuat buruh menuju arah kesejahteraan. Justru sebaliknya, mulai dari Omnibus Law hingga PP Nomor 36 Tahun 2021 yang membuat tidak ada kenaikan upah minimum,” pungkasnya.