SHGU Areal PTPN III KMSTN seluas 95,27 Ha. Telah Diterbitkan BPN

Medan, KPonline – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) No:SE-14/MBU/10/2021
Tentang
Percepatan Program Sertifikasi dan Penertiban Aset Tanah
dan Bangunan BUMN, disikapi dengan positif oleh Ahmad Haslan Saragih Direktur Pelaksana PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III Persero) hal ini disampaikan oleh Dr.Christian Orchard Perangin-Angin,SH,MKn selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum PTPN III (Persero) kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Rabu (02/03) di Kantornya Jln.Sei Batang Hari No.2 Medan.

Keseriusan Dirpel PTPN III ini dibuktikan dengan sudah terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas areal seluas 95,27 Ha, Kebun Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, dimana areal ini sebelumnya diklaim milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sinar Jadi.

Sertifikat HGU atas lahan seluas 95,27 Ha tersebut bernomor: 01401, tanggal 22 Januari 2022 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, dan berakhir pada Tahun 2057 ” Jelas Kabag Umum PTPN III ini.

Lanjutnya “Kami sebagai pengelola aset negara bukan saja dituntut tanggung jawab untuk memberikan devident ke Negara dari usaha yang dikelola, akan tetapi pengamanan aset juga merupakan dari tanggung jawab kami, sehingga untuk keamanan asset negara ini tidak ada istilah tarik ulur kepada siapa saja yang coba- coba ingin merong- rong atau menguasai secara melawan hukum” Tegasnya.

Masih menurut Kabag Umum PTPN III ini “Tentang pengamanan aset negara yang berada dibawah penguasaan PTPN III, kami juga sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara, dan semua aset PTPN III yang sekarang ini dikuasai oleh oknum atau pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab, akan kami ambil kembali,” Pungkasnya (Anto Bangun)