SEVP BS PTPN III Fasilitasi Pertemuan Tiga Institusi Hukum, dengan PTPN III di Rantauprapat

Rantauprapat, KPonline – Tengku Rinel, SE.MM.Senior Eksekutive Vice Presiden Business Support (SEVP BS) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) melalui Memorandum No:BUMU/MO/1696/2022 tgl 27 Juli 2022, yang ditujukan kepada General Manager (GM) Distrik Labuhanbatu (DLAB1,2 dan 3) fasilitasi pertemuan silaturahmi antara PTPN III (Persero) se Kabupaten Labuhanbatu Raya dengan tiga Institusi hukum, Polres Labuhanbatu, Kejaksan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Labuhanbatu.

 

Acara pertemuan yang berlangsung pada hari Jumat (29/07) di Hotel Platinium Jln Jendral Ahmad Yani Rantauparapat, guna membahas penerapan Undang- Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kepada seluruh pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, pelaku pencurian produksi dan aset lainnya milik perkebunan.

Hal ini disampaikan oleh M.Siddik, SP GM DLAB3 sebagai koordinator pertemuan melalui Edi Lesmana SH Kepala Bidang ( Kabid ) Umum PTPN III (Persero) DLAB3 kepada Koran Perdjoeangan Online di tempat acara.

 

Pantauan awak media dilokasi, mewakili PTPN III (Persero) Jonni Silitonga, SH.MH, sebagai Konsultan Hukum, Parlin Sidauruk, SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Iptu.H.Naibaho, SH,MH, Kaur Bin Ops (KBO)Res Krim Polres Labuhanbatu, dan Sapriono, Panitra Muda Perdata merangkap Humas Pengadilan Negeri Labuhanbatu.

Jonni Silitonga,SH, MH dalam kapasitasnya sebagai konsultan hukum PTPN III (Persero), menyampaikan paparannya”Bahwa PTPN III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana didalam pengelolaannya banyak terjadi gangguan keamanan, terutama keamanan produksi dan areal Hak Guna Usaha (HGU) dan sebagai perusahaan negara kami sangat berharap ada dukungan dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolres Labuhanbatu dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menerapkan Undang- Undang No:39 Tahun 2014 tentang Perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, baik pelaku pencurian produksi dan penggarapan lahan HGU.

 

Menurut hemat kami bahwa selama ini hukuman kepada para para pelaku pencurian produksi diarahkan kepada Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan vonisnya percobaan sehingga tidak menimbulkan efek jera, kemudian belum ada satupun penadah atau mafia produksi curian ini ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), padahal UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sudah jelas mengatur, yakni, Pasal 55 Juncto 107 untuk pelaku pencurian produksi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun, dan Pasal 78 Juncto 111 untuk penadah dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun ” Jelas Jonni Silitonga.

 

Lanjut Jonni Silitonga, “Demikian halnya dengan barang bukti kenderaan bermotor seperti Sepeda Motor dan /atau Mobil yang dijadikan alat bagi pelaku pencurian produksi yang turut diamankan oleh pengamanan perusahaan, tidak diserahkan ke pengadilan untuk dirampas oleh Negara.

 

Kami berharap pertemuan silaturahmi ini sebagai pertemuan awal untuk pertemuan berikutnya guna menerapkan undang – undang perkebunan dimaksud guna menjaga keamanan aset negara yang nota bene adalah uang negara” Jelas Konsultan Hukum PTPN III (Persero) ini.

 

Palin Sidauruk,SH.Kasi Pidum mewakili Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menyampaikan pendapatnya, “Selama ini hubungan antara Kejaksaan dengan PTPN III (Persero) terjalin cukup baik.

 

Terkait dengan rencana penerapan UU.No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan

pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sangat setuju , tetapi perlu dilakukan pertemuan lebih lanjut sebab ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No:138/PUU.XIII/2015, tentang hasil uji materil UU.No.39 Thn 2014 tentang perkebunan terhadap UUD.1945 yang juga perlu kita pahami bersama.

 

Tentang sidang cepat perkara TIPIRING, dimana Penyidik Kepolisian bertindak sebagai pihak yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami meminta untuk memenuhi syarat formilnya berupa Surat Kuasa dari Kejaksaan Negeri, dan hal ini sesuai yang diatur pada pasa 205 ayat (2)KUHAP ” Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum, dalam waktu tiga hari sejak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai dibuat menghadap terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan/atau juru bahasa kesidang pengadilan” Ujar Kasi Pidum ini.

 

Sementara Iptu H.Naibaho,SH,MH, Kaur Bin Ops (KBO) dalam kapasitasnya mewakili Kapolres Labuhanbatu, memberikan Pendapatnya”Naikny tingkat pencurian produksi perkebunan akhir- akhir ini disebabkan harga adanya kenaikan harga komoditi perkebunan, dan rata- rata perkara pencurian dengan kategori TIPIRING perbulan mencapi 100 kasus.

 

Rencana penerapan UU.No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, harus ada kerja sama antara 3 institusi hukum, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

 

Polres Labuhanbatu mendukung penerapan UU.tentang perkebunan ini, apalagi tujuannya untuk mengamankan aset negara.” Jelas KBO ini.

 

Sapriono, Panitera Muda Perdata merangkap Humas, dalam kapasitasnya mewakili pengadilan Negeri Labuhanbatu, menyampaikan, “Pengadilan Negeri Labuhanbatu tidak akan menolak semua perkara yang dilimpahkan, baik TIPRING maupun tindak pidana khusus seperti kejahatan tindak pidana perkebunan yang menggunakan UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ketentuan syarat- syarat formilnya dipenuhi” Ujar Sapriono singkat.

 

Acara diakhiri dengan photo bersama oleh semua peserta yang hadir. (Anto Bangun)