Halmahera Tengah, KPonline – Pengurus serikat pekerja melakukan pendampingan penyelesaian masalah bersama pihak Industrial Relation (IR) Pusat pada Sabtu, 26 Juli 2026. Proses inisiasi dan elaborasi dilaksanakan bersama Bung Tito selaku perwakilan IR Pusat terkait satu kasus krusial yang menimpa anggota.
Kasus tersebut menyangkut Syamsuddin yang diarahkan ke IR untuk diberi sanksi setelah terpantau CCTV sedang mengoperasikan unit Shacman dalam keadaan mengantuk.
Setelah adanya pengupayaan dan penjelasan dari pengurus serikat, yaitu Firman, pihak IR Pusat Tito langsung merespons cepat. Pengurus serikat memastikan proses resolusi dan prosedur berjalan sesuai dengan ketetapan, serta tidak mencederai regulasi maupun hukum yang berlaku.
Tito langsung berkoordinasi ke IR Lapangan KM17 dan menjelaskan kronologis dalam video tersebut. Menurut penjelasan, ybs spontan mengedipkan mata bukan mengantuk, sehingga masih bisa ditoleransi.
Tito menyampaikan akan mengupayakan agar ybs diberikan surat pernyataan saja. Hal ini mengingat ybs memiliki sanksi SP3 aktif, dan hal tersebut sudah terkonfirmasi ke IR KM17 pada tanggal 26 Juli 2026.
“Saya tidak janji, tetapi saya akan usahakan,” tegas Tito.
Tito menegaskan untuk pelanggaran non safety tidak bisa ditoleransi. Jika merasa mengantuk, pekerja wajib langsung menepi dan melaporkan kepada atasan. Jangan memaksakan mengoperasikan unit dalam keadaan mengantuk karena sangat berbahaya.
“Soal retase itu belakangan, komplain itu belakangan. Yang penting menepi, stopkan unit lalu istirahat/tidur,” ujarnya.
Tito juga menekankan, jika ada atasan yang memaksakan mengoperasikan unit dalam keadaan mengantuk, maka hal tersebut bisa diselesaikan dan “baku” di kantor pusat.
Pendampingan ini menjadi bukti peran aktif serikat dalam mengawal hak anggota agar proses penegakan disiplin tetap berjalan humanis, sesuai prosedur, dan mengedepankan aspek keselamatan kerja.
Pihak serikat akan terus mengawal perkembangan kasus Syamsuddin hingga ada keputusan final dari IR Lapangan KM17.
“Pengurus serikat SPLP FSPMI terus mengawal ketat agar kasus tersebut berjalan adil dan sesuai dengan prosedural serta regulasi yang sudah menjadi ketetapan,” kata Firman.