Serikat Pekerja Ikuti Rapat Dengar Pendapat DPRD Morowali, Ini Yang Disampaikan

Morowali, KPonline – Menindaklanjut aksi unjuk rasa serikat pekerja SPL FSPMI dan SPN yang menyuarakan tentang isu nasional dan isu lokal, salah satunya penghapusan Undang-undang Cipta Kerja Nomor: 06 tahun 2023, tolak upah murah berdasarkan PP 36/2021dan pengawas safety TKA yang tidak sesuai kompetensi untuk menjadi safety dalam kawasan IMIP pada tanggal 2 Oktober 2023.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Morowali dilaksanakan pada 4 Oktober 2023 bertempat di kantor DPRD Morowali yang dihadiri oleh ketua komisi III Herdianto Marzuki SE, anggota komisi III, Sekretaris Disnaker Morowali Ahmad, Safrin (Dandim) Alip (Intel Polres) dan Kesbangpol,
A. Mendatu, Syafaruddin, (IMIP) Wahid Rijal, Harto Kambato (HRD) IMIP.

Sementara perwakilan Serikat Pekerja di antaranya Muhammaf Zein Al Hasni (Ketua PC SPL FSPMI Morowali), Muhammad Arabi Seniman (Ketua PUK SPL FSPMI TSI), Abdulrahman (Ketua PUK SPL FSPMI PT.ITSS), Syukmin Syah, Haerun Edi, Ramdhan, Ade Maharani, Abdul Aziz (SPL FSPMI Morowali), Adrian Sanjaya, Patriansyah, Hamka dan Martinus (SPN).

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut serikat pekerja SPL FSPMI menyampaikan persoalan dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan IMIP. Ada beberapa permasalahan terkait pemotongan upah dan komponen struktur yang dinilai dan diduga tidak memenuhi unsur undang-undang dan peraturan yang ada.

Lebih lanjut disampaikan juga terjadi union busting, dan bentuk pelanggaran lainnya seperti TKA yang menjadi pengawas safety di dalam kawasan tidak sesuai regulasi yang ada.

Sementara pihak dinas Ketenagakerjaan dan manajemen kawasan IMIP menilai bahwa sistem upah atau struktur sudah sesuai. Jika ada kesalahan maka akan ditinjau ulang. Pun demikian persoalan Union busting, mereka mempersilahkan untuk dilaporkan sesuai ketentuan yang ada.

Dalam rapat dengar pendapat, komisi III DPRD Morowali menyampaikan bahwa struktur dan komponen upah ini sedikit membingungkan dan sedikit menjadi perhatian dimana ada izin dan sakit dipotong, sesui bukti hari ini.

“Sistem no work no pay dan skil yang kemudian ditetapkan ke tunjangan tidak tetap juga menjadi pertanyaan, pasalnya tidak ada regulasi yang mengatakan sakit izin dan skil pekerja harus terpotong, kecuali sakit berkepanjangan, tetapi hal ini kami akan pelajari,” ungkap anggota Komisi III.

“Kritik dan saran serikat pekerja baik sebagai rakyat kami siap menampung dan menindak lanjuti laporannya, selain itu dugaan pembayaran upah minumum di bawah upah minimum yang terjadi di kawasan IMIP dan kami akan membentuk pansus atas dugaan dan temuan ini,” pungkasnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut pihak dinas tenaga kerja dan HRD IMIP akan menindaklanjuti atas laporan yang disampaikan serikat pekerja SPL FSPMI terkait dugaan pemotongan upah pokok yang dilakukan pihak manajemen.

Penulis : M.Ali Fata
Editor : Yanto
Foto : M.Ali Fata