Serikat Pekerja FSPMI PT. Ichikoh Indonesia Adakan Workshop Bedah Undang-Undang Cipta Kerja

Bandung, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT Ichikoh Indonesia mengadakan workshop bedah undang-undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 (Omnibus Law), bertempat di Radiant Hotel, Lembang, Bandung, Sabtu – Minggu (9-10 Oktober 2021).

Bidang Pendidikan PUK mengagendakan kegiatan workshop bedah Omnibus Law ini menjelang akan berakhirnya PKB di PT Ichikoh Indonesia pada tanggal 5 Desember 2021 mendatang. 

Bacaan Lainnya

Pendidikan workshop UU 11 2020 yang seharusnya dilaksanakan di bulan Agustus 2021 lalu terpaksa diundur karena pandemi Covid-19 yang belum usai.  Maka dari itu, workshop UU nomor 11 tahun 2020 baru bisa dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Ichikoh Indonesia Samsul Arifin

Workshop UU nomor 11 tahun 2020  ini sangatlahlah penting bagi para pekerja khususnya pekerja yang ada di ruang lingkup PT Ichikoh  Indonesia karena dinilai banyak dampak yang buruk dan merugikan kaum buruh/pekerja.

Dalam kegiatan yang bertemakan ‘Omnibus Law Cipta Kerja, Suka Cita atau Duka Cita Bagi Pekerja’ diikutsertakan dari struktural PUK sampai tingkatan leader dan supervisor dan diisi pemateri atau nara sumber dari Pimpinan Cabang FSPMI Bekasi seperti Khairul Bakri. ST.MM., Rudolf SH. dan Abdul Aris. SH.

Kaum buruh terutama pekerja yang ada di PT Ichikoh harus paham akan bahaya Omnibus Law bila mana sampai masuk ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang notabene akan dibuat bersama manajemen. 

Dengan adanya workshop UU no 11 tahun 2020, diharapkan bisa menjadi pemantik ke pekerja yang ada di PT Ichikoh Indonesia khususnya anggota PUK SPAMK FSPMI PT Ichikoh Indonesia supaya tetap solid dan kompak, sehingga bisa tercapai pembentukan PKB tanpa Omnibus Law.

“Berusaha keras, serta ikhtiar dengan mengadakan workshop UU nomor 11 tahun 2020, dengan berdiskusi bersama para atasan leader dan supervisor, semoga tidak ada kesengajaan di lapangan tentang strategi perundingan. Untuk anggota, agar dapat memperbaiki segala hal yang dapat melemahkan PUK atau anggota di dalam perundingan nanti,” ucap Samsul Arifin selaku ketua PUK SPAMK FSPMI PT Ichikoh Indonesia.

Sementara itu, Abdul Muhammad Farizal selaku koordinator lapangan divisi Apu 5  mengatakan, tema suka cita bagi pekerja atau buruh tidak ada dalam UU nomor 11 tahun 2020 karena UU 11 banyak menguntungkan bagi pengusaha.

“Duka cita bagi pekerja berarti karena banyak hak-hak pekerja yang dihilangkan di UU 11 tahun 2020 sehingga kaum buruh semakin terpuruk bahkan terancam sampai anak cucu kita kelak,” kata dia.

“Kita harus mempertahankan PKB tanpa ada UU nomor 11 tahun 2020, maka itu pesan saya kepada seluruh kawan-kawan khususnya anggota, jagalah kekompakan, rapatkan barisan dan tetap 1 komando,” pesan Abdul Muhammad Farizal kepada peserta.

Penulis : Legistians

Pos terkait