Serikat Pekerja di PT Pakarti Riken Indonesia Susun Draft Kalender Kerja Tahun 2025

Serikat Pekerja di PT Pakarti Riken Indonesia Susun Draft Kalender Kerja Tahun 2025

Sidoarjo, KPonline – PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia yang merupakan Serikat Pekerja di PT Pakarti Riken Indonesia,Sidoarjo, pada hari ini Selasa, 26 November 2024 melakukan Rapat Rutin di Kantor Sekretariatnya yang berada di dalam area Perusahaan.

Salah satu hal yang menjadi pembahasan hari ini adalah tentang rencana Kalender Kerja di tahun 2025, sesuatu yang selalu dilakukan menjelang pergantian tahun sebagai tugas yang diamanahkan oleh anggota.

15 orang pengurus yang dipimpin langsung oleh Ketua PUK,Narwoko berdiskusi dengan mengacu pada kalender yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Bila berpatokan pada kalender Pemerintah , dari jatah 12 hari dalam setahun maka cuti pekerja ditahun 2025 hanya tersisa 2 hari saja, karena yang 10 hari sudah masuk dalam kategori Cuti Bersama .

Dari 10 hari yang masuk dalam kategori Cuti Bersama , ternyata bila diperhatikan masih ada peluang untuk dirubah menjadi hari kerja biasa, sehingga Hak Cuti anggota bisa kembali untuk dipergunakan dihari yang lain.

Terlebih didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat dan Pengusaha menyepakati jika hak cuti tidak digunakan maka diakhir tahun akan diganti menjadi uang kompensasi oleh Pengusaha.

Karenanya anggota Serikat mengusulkan untuk mengurangi Cuti Bersama yang sudah diatur oleh Pemerintah .

Dari pengalaman rapat kalender kerja ditahun sebelumnya,para Pengurus Serikat memiliki pedoman antara lain :
1. Tidak bisa merubah Cuti bersama jika itu adalah hari raya keagamaan untuk semua agama.
2.Tidak bisa merubah jika Cuti Bersama adalah cuti untuk tahun baru.
3. Dengan pertimbangan jumlah libur yang panjang maka pengurus bisa mengusulkan pengurangan Cuti bersama.

Rapat ini telah menandai 4 hari Cuti bersama selama 2025 untuk diusulkan kepada pengusaha menjadi hari kerja, diantaranya adalah :
1. 7 & 8 April : Tepatnya akhir Libur Idul Fitri, karena jika dihitung total hari libur sebanyak 11 hari .
2. 30 Mei : Sehari setelah Hari kenaikan Isa al Masih .
3. 9 Juni : Cuti bersama setelah dua hari Idul Adha.

Hasil pembahasan ini akan dibawa Ketua dan Sekretaris PUK dalam rapat bersama Manajemen Perusahaan , pada Kamis mendatang.

Jika dalam perundingan nanti draft yang diusulkan Serikat disepakati oleh manajemen perusahaan maka jumlah Hak Cuti para karyawan (anggota) akan menjadi 6 hari.

Kepada KPonline, Ketua Serikat Pekerja PT PAKARTI Riken Indonesia, Narwoko mengatakan bahwa kami menargetkan ada 4 kali pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk membahas Kalender Kerja ini,karena kami menyadari jika pihak perusahaan juga sudah punya draft sendiri.

Dari setiap kali melakukan perundingan kami harus menyampaikan terlebih dahulu kepada pengurus dan anggota hingga kami bisa bersepakat dengan pihak perusahaan.

(Khoirul Anam)