Bulukumba, KPonline–Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Makassar Raya menyampaikan keprihatinan atas belum dipenuhinya hak tiga pekerja PT Fastrata Buana Cabang Bulukumba yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketiga pekerja tersebut saat ini didampingi dan diwakili oleh PC SPAI FSPMI Makassar Raya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Setelah melalui proses mediasi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba telah menerbitkan surat anjuran yang pada pokoknya menganjurkan agar PT Fastrata Buana membayarkan hak pesangon dan hak-hak lainnya kepada ketiga pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga saat rilis ini disampaikan, Senin (13/7), anjuran tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang telah menunggu penyelesaian atas hak-hak normatif mereka.
PC SPAI FSPMI Makassar Raya mendesak PT Fastrata Buana Cabang Bulukumba untuk segera melaksanakan anjuran mediator sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan anjuran tersebut, PC SPAI FSPMI Makassar Raya akan menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperjuangkan hak-hak ketiga pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PC SPAI FSPMI Makassar Raya menegaskan bahwa penyelesaian secara damai dan berdasarkan hukum merupakan pilihan utama. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan menunjukkan itikad baik dengan segera memenuhi hak-hak pekerja tanpa harus menunggu putusan pengadilan.



