Pelalawan, KPonline–Sehari menjelang pelaksanaan Mediasi I di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Inti Indosawit Subur (IIS) menggelar rapat konsolidasi pada Minggu (12/07/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Syahri Efendy, Perumahan Sentral PT Inti Indosawit Subur–Asian Agri, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur, Jiwanto, didampingi Sekretaris Tarpantik Gea, serta dihadiri jajaran pengurus dan anggota. Konsolidasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, menyusun strategi organisasi, serta mempersiapkan dokumen dan materi yang akan disampaikan dalam forum mediasi.
Selain membahas kesiapan menghadapi mediasi, rapat juga menjadi wadah bertukar pikiran mengenai perkembangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Seluruh peserta berkomitmen menjaga soliditas organisasi dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur, Jiwanto, menegaskan bahwa konsolidasi merupakan bagian dari ikhtiar organisasi untuk memastikan seluruh pengurus dan anggota memiliki pemahaman serta langkah yang sama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Konsolidasi ini kami laksanakan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat komitmen seluruh pengurus serta anggota dalam menghadapi mediasi Tripartit. Kami ingin seluruh tahapan yang kami jalani dilakukan secara solid, terarah, dan tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang adil sehingga hak-hak normatif pekerja dapat dipenuhi tanpa harus menempuh tahapan penyelesaian berikutnya,” tegas Jiwanto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan telah menjadwalkan Mediasi I pada Senin (13/07/2026) sebagai tindak lanjut atas permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur dan diterima Disnaker pada 24 Juni 2026. Mediasi tersebut merupakan tahapan penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir dengan itikad baik dan menghormati proses mediasi. Dengan demikian, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang objektif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Sementara itu, KC FSPMI Kabupaten Pelalawan bersama PC SPPK-FSPMI Riau Raya dipastikan tetap memberikan pendampingan dan pengawalan selama proses mediasi berlangsung sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi serta seluruh tahapan penyelesaian perselisihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.