Serikat Buruh Bandung Barat Gelar Aksi Pemanasan Jelang Aksi Gelegar May Day

Bandung, KPonline – Gabungan serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Bandung Barat melakukan start awal aksi peringatan May Day, disinyalir ini adalah aksi pemanasan pra aksi May Day yang akan dilaksanakan besok hari.

Hadir dalam aksi tersebut diantaranya Dede Rahmat (Sekretaris KC FSPMI), Wagiminuddin (Ketua DPC SBSI 92), Riyan (Ketua DPC GOBSI), Budiman (Ketua DPC SPN), Kiki Permana Saputra (Ketua PC FSP RTMM SPSI), dan Roni (DPC FSP LEM SPSI).

Aksi yang disebut aksi pemanasan pra May Day ini digelar di kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jalan Raya Tagog Padalarang Jum’at (30/4/21).

Sepanjang aksi sejumlah aktivis dan pimpinan buruh bergantian melakukan orasi di mobil komando yang memimpin masa aksi. Mereka menyuarakan kekecewaannya kepada pemerintah terkait undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan yang dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Perwakilan buruh akhirnya diterima untuk audiensi sekitar pukul 14.00, dalam audiensi tersebut seluruh perwakilan menyampaikan aspirasi nya. Audiensi yang berjalan cukup lama tersebut diterima oleh Ketua, wakil ketua serta sekretaris DPRD Komisi IV Kab. Bandung Barat, Kadisnakertrans serta Kabid Hubungan Industrial KBB.

Dalam audiensi tersebut Dede Rahmat selaku sekertris DPW FSPMI Jawa Barat sekaligus sekretaris KC FSPMI Kab. Bandung Barat menyampaikan, “Kedatangan kami ke sini bukan dalam rangka men-demo DPRD, tapi kami kesini ingin berkeluh kesah, sebab perhatian-perhatian dari pemerintah seolah ditiadakan, apalagi terhadap kesejahteraan buruh.”

Lebih lanjut Dede menyampaikan bahwa adanya regulasi seolah DPRD dan Disnaker seperti “macan ompong”. Keluarnya undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menurutnya sebuah kebijakan yang menandakan pemerintah sedang buta dan tuli.

Masalah Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja tentang pemberian THR keagamaan pun di singgung Dede. Menurutnya SE tersebut masih menberi peluang bagi “pengusaha nakal” untuk menunda bahkan mencicil THR tersebut.

“Dalam surat edaran itu kami melihat point bahwa tunjangan hari raya selambat lambat nya 7 hari sebelum Idul Fitri harus di berikan, faktanya nanti banyak perusahaan yang akan membayar THR tersebut 7 hari sebelum lebaran bahkan secara dicicil, artinya upaya-upaya untuk melaporkan ke posko pengaduan THR tidak akan efektif karena kantor-kantor Dinas terkait sudah libur,” tegasnya.

Tuntutan terkait janji politik Bupati serta permintaan agar dibuatkan Perbup Bandung Barat pun ditagih oleh Dede dan pihak DPRD pun merespon baik semua tuntutan buruh dan segera akan ditindaklanjuti dan akan memfasilitasi agar sesegera mungkin bertemu dengan PLT Bupati Kab. Bandung Barat. (Zenk)