Sempat Lockdown, PHI Kembali Gelar Sidang Lanjutan PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital

Jakarta, KPonline – Sidang lanjutan perjuangan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. PrimaGraphia Digital (PUK SPL FSPMI PT.PGD) terus berlanjut. Pada hari ini, senin 28 Juni 2021 adalah proses persidangan dari perkara no: 165/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst dan 166/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst dengan agenda sidang Jawaban gugatan dari pihak Tergugat yaitu PT.PrimaGraphia Digital yang sempat tertunda akibat dari lockdown di PHI Jakarta Pusat minggu lalu, 22-24 Juni 2021.

Informasi yang diterima oleh Media Perdjoeangan, 2 hari berikutnya pada hari Rabu, 30 Juni 2021 juga ada 7 persidangan lagi, dengan agenda Kesaksian dari Pengugat yaitu karyawan PT.PGD 1 perkara, Duplik Tergugat 5 perkara dan Jawaban Tergugat PT.PrimaGraphia Digital. Kami juga sedang mempersiapkan 3 Gugatan Perselisihan Hak “atas” Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, ungkap Sigit, Ketua Bidang Organisasi PC SPL FSPMI DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Aan Ardiansyah, Sekretaris PC SPL FSPMI DKI Jakarta dan juga Kuasa Hukum dari Para Penggugat mengatakan bahwa, “Ada Hal yang cukup menggelikan pada jawaban pihak Tergugat PT.PGD yang menyebutkan bahwa, pihak Tergugat PT.PGD merespon baik dan positif atas terbentuknya Serikat Pekerja, tapi nyatanya para pengurus PUK sejumlah 10 orang saat ini ter-PHK, Anggota PUK juga ada yang ter-PHK, para anggota yang masih bekerja di intimidasi terus-menerus, diancam di pecat, bahkan dari Rekaman yang kami dapat, ada salah satu Junior Manager Graha Printing 71 dari percakapannya terlontar bahwa akan membayar orang untuk melukai para pengurus yang terPHK!” Ini sudah jelas-jelas ada dugaan Union Busting dan bentuk tidak pidana kejahatan, dan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun menurut UU no.21 tahun 2000 pasal 42 ayat 1 dan Undang-Undang Pidana lainnya, dan bukan hanya itu saja, Direktur Utama nya pun dalam rekaman zoom meeting Ring 1 ditanggal 18 Agustus 2020, secara tegas dan berulang-ulang kali mengatakan bahwa, “Jadi saya pribadi nggak setuju dengan adanya serikat pekerja ini.” tambah Aan lagi menirukan ucapan direktur tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat ini adalah perkara perselisihan hak atas pemutusan hubungan kerja, dimana para pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Putus Hubungan Kerjanya oleh PT.PrimaGraphia Digital hanya dalam jangka waktu 16 hari sejak pemberitahuan telah terbentuknya PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital yaitu pada tanggal 26 Agustus 2020 dan masih terus berlanjut kepada para anggotanya sehingga proses perselisihan hak atas pemutusan hubungan kerja ini di daftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Menurut Herlambang Surya Darma ketua PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia Digital sekaligus Bendahara PC SPL FSPMI DKI Jakarta, pihak management selalu berdalih bahwa perusahaan menerima baik atas terbentuknya Serikat Pekerja, dan selalu taat hukum, tapi nyatanya anggota dan pengurus PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia terus menerus di intimidasi dan mengkampanyekan anti Serikat Pekerja. Hal ini terbukti dengan adanya Surat Pernyataan yang di sodorkan dari management kepada anggota dan non anggota PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia Digital agar mundur dari keanggotaan serikat pekerja, kami punya salinannya, dan itu tindakan konyol yang dilakukan oleh management, tambah Herlambang lagi.

“Bahwa seperti kita ketahui, hal tersebut merupakan tidak pidana kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 28 jo. ayat 42 ayat 1 (satu) yang berbunyi: Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” ungkap Herlambang lagi.

Terkait dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja tersebut, pengurus PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia Digital berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang SPL FSPMI DKI Jakarta dan LBH FSPMI DKI Jakarta, melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya kepada 9 orang, termasuk Direktur Utama dan Junior Manager PT.PGD tersebut sebagai konseptor dugaan union busting tersebut.

“Semua bukti surat pernyataan, surat somasi, surat yang mewakili karyawan yang ditandatangani dan sebagainya telah kami arsipkan sebagai barang bukti di Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya” imbuh Nasrudin yang merupakan Ketua PC SPL FSPMI DKI Jakarta.

“Perjuangan panjang dan tak kenal lelah PUK SPL.FSPMI PT.PrimaGraphia Digital membuahkan hasil, akhirnya Perjanjian Bersama kepada 2 anggota dan 1 pengurus tersisa yaitu Mengangkat Status 2 orang Anggota PUK SPL FSPMI PT.PGD dari PKWT menjadi PKWTT yang telah bekerja kurang lebih 6 tahun, Upah sesuai ketentuan di DKI Jakarta dan di bayarkan kekurangan upah tahun 2020 serta 1 orang pengurus PUK SPL FSPMI dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu UMK Bekasi telah disepakati dan disaksikan oleh mediator hubungan industrial Sudinakertrans & Energi Jakarta Pusat pada hari Jum’at, 25 Juni 2021” ungkap Sigit Sekretaris PUK SPL FSPMI PT.PrimaGraphia.

Sedangkan terkait Laporan Polisi dengan nomor: LP / 958 / II / YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 18 Februari 2021, dimana salah satu karyawan yang telah melaporkan Tindak Pidana: “Membayar Upah Dibawah Ketentuan – Pasal 90 jo. pasal 185 UU RI no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” tetap berlanjut dan terus mendapat kawalan dari Sukriadi sebagai LBH FSPMI DKI Jakarta, dimana membayar upah di bawah ketentuan UMP adalah merupakan tindak pidana kejahatan dan sanksi pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

“Kita FSPMI, kita buktikan bahwa kita akan berjuang sekuat tenaga untuk anggota kita yang mengalami penindasan dan ketidakadilan oleh pengusaha, karena kita Kompak, Kuat, Hebat” pungkas Asep Sriwanto ketua bidang Advokasi PC SPL FSPMI DKI Jakarta.

(Sgt/Jim).

Pos terkait