Bekasi, KPonline – Lebih dari 1 tahun pandemi Virus Corona ( Covid 19 ) menjangkit dan mewabah di dunia termasuk di Indonesia. Langkah – langkah ketat dalam penyebarannya pun telah dilakukan dengan berbagai macam cara dari PSBB hingga PPKM mikro diterapkan di wilayah – wilayah yang terdampak besar, prosedur kesehatan ( prokes ) pun menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat demi menahan laju penyebaran Covid 19.
Hingga semua elemen di masyarakat turut turun bahu membahu demi pencegahan dan membantu warga yang positif terkena virus tersebut. Seperti dalam paguyuban RW se – perumahan Mega Regency di Cikarang, bersama dengan Somantri selaku Kapolsek Serang baru, kab. Bekasi, mengadakan musyawarah untuk membahas terkait penyebaran Covid 19 yang sedang meningkat di wilayah tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh RW termasuk Tribudi selaku ketua RW 007 Sukaragam sekaligus ketua Paguyuban RW se – Mega Regency, hadir juga Supriadi selaku ketua RW 010 Sukasari yang juga menjadi pengurus DPD Jamkeswatch Kab. Bekasi, rapat diadakan di balai RW 007 pada Minggu (27/06/2021), tentu dengan menerapkan prokes dalam rapat tersebut.
Dari hasil Musyawarah disepakati point – point yang menjadi Notulen rapat tersebut, diantaranya untuk penanganan warga yg terinfeksi Covid-19 yang menjalani Isolasi Mandiri atau meninggal di rumah :
1. Bapak Somantri, selaku Kapolsek Serang Baru akan berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Serang Baru.
2. Akan diwacanakan pertemuan dengan Muspika Serang Baru, Kepala Desa se-Serang Baru bersama Paguyuban RW se-Mega Regency.
3. Ambulan Mega Regency hanya dipergunakan untuk melayani warga Mega Regency, baik yang membawa pasien yang sakit biasa, pasien Covid-19 maupun Jenazah pasien Covid.
4. Mendorong Puskesmas Sirnajaya sebagai kepanjangan tangan Dinas Kesehatan untuk lebih aktif memantau warga yang terpapar Covid-19 mengurus selama menjalani Isolasi Mandiri di rumah.
5. Mengurus semua proses dan membiayai pasien Covid-19 yang meninggal di rumah dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dengan hasil kesepakatan rapat tersebut paguyuban RW bersama Kapolsek Serang Baru akan bersama – sama tetap memantau dan menerapkan apa yang telah di sepakati, demi membantu masyarakat dalam mencegah dan mengevakuasi warga yang terdampak Covid 19. (Ocha)