Sempat di PHK, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Dongju Raya Akhirnya Dipekerjakan Kembali

Bekasi, KPonline – Setelah melalui proses beberapa kali pertemuan dan negosiasi, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Dongju Raya Indonesia Ardi Wiranata, yang diduga sempat di PHK sepihak sejak 10 Agustus 2022 akhirnya dipekerjakan kembali terhitung mulai Kamis (01/09/2022).

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Perjanjian Bersama tertanggal 30 Agustus 2022 antara pihak pertama Ardi Wiranata dan pihak kedua dalam hal ini diwakili oleh HR PT. Dongju Raya Indonesia Nuraini.

Dalam Surat Perjanjian Bersama tersebut dijelaskan bahwa pihak pertama akan dipekerjakan kembali dengan status dan jabatan semula, serta mencabut surat keputusan pemutusan hubungan kerja No 001/SK-DJ-HR/VII/2022 (SK PHK an Ardi Wiranata) dan pihak kedua sepakat membayar upah Ardi Wiranata selama proses penyelesaian perselisihan.

Ketua PC SPAI FSPMI Kab /Kota Bekasi Maryanto, S.H menyampaikan bahwasanya Ardi Wiranata dipekerjakan kembali, tentunya selain berkat loby loby dari tim Pimpinan Cabang juga atas suport dan kekompakan anggota FSPMI.

“Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, terima kasih kami ucapkan kepada kawan kawan semua dan semua pihak atas suport dan dukunganya sehingga sdr Ardi bisa bekerja kembali di PT Dongju Raya,” ungkap Maryanto.

Lebih lanjut Maryanto menyampaikan agar anggota FSPMI lebih kompak lagi dan berharap agar bisa menjaga hubungan industrial yang baik sehingga tidak terjadi PHK.

“Kami dari tim Pimpinan Cabang berupaya menyelesaikan masalah dengan diskusi dan loby loby dengan pihak pihak terkait dan dengan tetap mengedepankan itikad baik untuk tetap menjaga kondusifitas walaupun sering kali banyak massa aksi karena itu adalah bentuk solidaritas dari kawan kawan semua ketika ada kawan atau saudara kita yang ter PHK atau terdzolimi sesuai dengan slogan FSPMI Solidarity Forever,” lanjut Maryanto.

“Saya berharap agar kawan-kawan lebih kompak, lebih solid dalam lingkup organisasi maupun menjalin kerjasamanya atau hubungan industrial yang baik dengan pihak perusahaan, dengan harapan akan tercapainya kesejahteraan dan tentunya tidak ada PHK,” pungkas Maryanto. (Dibyo Puri)