Jakarta, KPonline – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diproyeksikan terus bermunculan dalam beberapa waktu ke depan, menurut perwakilan serikat buruh. Angkanya tembus puluhan ribu. Keadaan ini menambah perih situasi ketenagakerjaan di Indonesia sepanjang 2026.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, 50.000 Pekerja terancam PHK, diawali Pabrik Keramik Bekasi. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Dia berujar bahwa setidaknya dalam tujuh hingga 10 hari mendatang, akan terjadi PHK di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat, dipicu kenaikan harga gas industri.
Hitung-hitungan KSPSI menginformasikan angkanya menyentuh lebih dari 50.000 pekerja yang berpotensi terdampak PHK dari berbagai sektor.
Tidak cuma di Bekasi, ancaman serupa turut ditemukan di Jawa Timur dan Jawa Barat, merujuk keterangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
“Kalau dua wilayah itu dijumlah, totalnya di atas 6.000 pekerja yang terancam PHK,” katanya.
Said Iqbal mengklaim faktor pendorongnya adalah kondisi geopolitik global yang melibatkan perang antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran. Kecamuk ini, sambungnya, melahirkan “ketidakpastian ekonomi dunia.”
“Sangat memengaruhi perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor. Permintaan barang dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun,” pungkasnya.
Tapi, apa benar perang menjadi alasan tunggal di balik masifnya PHK di Indonesia?
Menurut dosen di Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Media Wahyudi Askar, memandang negara turut berkontribusi dalam lahirnya PHK.
Kebijakan harga energi, regulasi ketenagakerjaan, hingga iklim investasi disebut menjadi faktor domestik yang memperparah tekanan terhadap sektor industri padat karya.
Gelombang PHK ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah mitigasi, baik jangka pendek melalui jaring pengaman sosial, maupun jangka panjang lewat kebijakan industri yang berpihak pada keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. (Yanto)