Laporkan Fasilitas Kesehatan Nakal, FSPMKI Beraudiensi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Serang Banten

Laporkan Fasilitas Kesehatan Nakal, FSPMKI Beraudiensi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Serang Banten

Serang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) melakukan audiensi dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Provinsi Banten, pada 8 dan 10 Juli 2026.

Audiensi ini dilakukan dalam rangka melaporkan Klinik nakal di wilayah Kibin Kabupaten Serang Banten yang mengabaikan aturan Ketenagakerjaan, juga dalam rangka perkenalan pengurus FSPMKI cabang Kabupaten Serang Banten.

“Kami diterima dengan sangat baik oleh Pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Banten, dan melaporkan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan, baik upah, jam kerja dan aturan lembur oleh Klinik atau Fasyankes yang bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkap dr. Roy Sihotang, MARS, Ketua Umum FSPMKI.

“FSPMKI dalam hal ini sebagai organisasi Pekerja Kesehatan mendorong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai ranah kewenangannya agar melakukan evaluasi dan menindak klinik nakal yang tidak taat aturan ketenagakerjaan” ujar dr. Roy.

Selain melaporkan klinik nakal yang tidak taat aturan Ketenagakerjaan, pihaknya juga memperkenalkan pegurus FSPMKI cabang Kabupaten Serang Banten kepada Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjan Cabang Kab Serang Banten.

“Kami bersyukur, pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menerima laporan kami dengan baik dan akan melakukan evaluasi dalam wilayah kewenangannya terhadap Klinik dan Fasyankes Nakal di Kabupaten Serang Banten,” kata dr. Roy Sihotang, MARS.

“Kami juga berharap kedepanya FSPMKI dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat bekerjasa.a dalam banyak hal, dengan tujuan agar ekosistem Industri kesehatan membawa manfaat bagi peserta JKN dan Pekerja Kesehatan,” pungkas dr Roy Sihotang, MARS. (Supriadi Erte)