Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia (9) : Buruh Dan Revolusi 1945

Kaum Buruh telah bertindak, Kereta-Api ditangan Republik. Alat-penghubung jang terutama didaratan Djawa dikuasai. Dengan demikian bertambah lantjarlah perhubungan dan penjebaran orang dan berita keseluruh peloksok Djawa.

Tindakan revolusioner-tangkas ini diikuti oleh Buruh-Trem, Buruh-Kolff, Buruh Peredaran Pilem dan ratusan-ribu tindakan perebutan-perusahaan diseluruh Indonesia. “Hak milik Republik, Hak milik-Buruh” Sang Merah Putih dikibarkan lambang kuasa. (Adam Malik 1950, hal. 71)

Bacaan Lainnya

Demikian Adam Malik menuliskan pengalamannya tentang proklamasi kemerdekaan dan masa-masa revolusi 1945.

Apa yang dilukiskan Adam Malik di atas menjadi rekaman ingatan akan peran gerakan buruh di masa awal revolusi 1945. Meski diabaikan dalam sejarah resmi Orde Baru, “tindakan revolusioner-tangkas” kaum buruh nyatanya punya andil penting bagi gerakan kemerdekaan. Jika pemuda diibaratkan sebagai motor gerakan kemerdekaan, maka kaum buruh adalah otot yang menyokong motor tersebut.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilaksanakan dengan persiapan yang seadanya, karena bermaksud untuk segera mengisi kekosongan kekuasaan di tengah situasi dunia saat itu, khususnya setelah Jepang mengaku kalah atas Sekutu. Meskipun waktu persiapannya pendek, seperti yang dicatat oleh Kahin (1952, hal. 38), “pemerintahan negara yang baru merdeka ini dibentuk dengan segera,” dan Undang-undang Dasar yang menjadi pedomannya disusun pada minggu pertama.

Negara republik yang baru merdeka ini menyadari bahwa dirinya mesti berhadapan dengan Belanda yang ingin menjajah kembali melalui pasukan tentara di bawah NICA. Oleh karenanya, untuk membuktikan diri sebagai negara yang berdaulat, lembaga-lembaga kenegaraan didirikan dan fungsi-fungsi kenegaraan diperluas. Sedari awal, republik muda ini ingin tampil dan bekerja sebagaimana layaknya sebuah negara yang normal dalam zamannya.

Di dalam Undang-undang Dasar, disebutkan bahwa negara muda ini memiliki sejumlah prinsip dasar formal yang melingkupi struktur politik, kerangka kerja pemerintahan, serta mekanisme pembuatan aturan dari pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta (kemudian dipindahkan ke Yogyakarta). Semuanya itu telah tersusun dengan cukup baik dan unsur-unsurnya diperlukan sebagai cerminan negara yang berdaulat – setidaknya di atas kertas.

Dalam kenyataannya, ruang lingkup dan kerja pemerintah masih sangat terbatas dan sempit. Ini dikarenakan berbagai faktor. Utamanya, karena tidak ada anggaran – sehingga menteri/anggota kabinet sekalipun kerap tidak menerima gaji bulanan secara teratur. Pada masa-masa awal revolusi ini, banyak lembaga negara baru mulai mencoba bekerja mengatur masyarakat dengan menerbitkan ketetapan dan aturan. Lingkup tugas, kelembagaan dan perangkatnya masih dalam tahap awal – dan karenanya, banyak mewarisi praktek-praktek dari masa kolonial. Selain itu juga, dalam rentang 1945-1950, yaitu selama 5 tahun, kabinet pemerintahan kerap berganti. Kebijakan pemerintahan pun sering berubah. Di dalam struktur pemerintahan, kaum elit politisi saling bersaing dengan membawa pesan-pesan ideologis. Inilah kondisi empirik negara Indonesia yang masih bayi. Fungsi negara yang normal hampir tidak tampak dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, periode revolusi 1945-1950 dapat disebut sebagai tahap awal pembentukan negara Indonesia.

Sementara negara sedang sibuk menata susunan pemerintahan, sejumlah aktivis pemuda di tingkat nasional merencanakan pertemuan besar di Jakarta. Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, pada tanggal 15 September 1945, didirikanlah Barisan Buruh Indonesia (BBI) dengan tujuan untuk “mengikat mereka bahwa buruh sebagai warga negara wadjib ikut mendjalankan tugasnja, turut melaksanakan revolusi nasional” (Sandra 1961, hal. 65). Demikianlah, dengan mengatas-namakan “buruh”, aktivis pemuda membentuk BBI untuk menyatukan dan mengordinasikan buruh dari berbagai industri, demi kepentingan perjuangan kemerdekaan. Oleh karena itu, tidaklah heran pertemuan ini didukung Iwa Kusumasumantri, Menteri Sosial saat itu (Anderson 1972, hal. 213). Ia memberikan dukungan tidak resmi dengan menyampaikan resolusi BBI kepada pemerintah. Keterlibatannya dalam pertemuan ini jelas memperlihatkan peran aktif negara dalam membentuk pola hubungan buruh-negara di masa-masa awal revolusi ini.

Sebagai organisasi, BBI dianggap mewakili kaum buruh – walau sesungguhnya BBI tidak memiliki basis di daerah-daerah. Baru di kemudian hari, para aktivis BBI menyerukan pembentukan BBI di daerah-daerah republik (Van der Kroef 1953). Secara praktis, negara memandang BBI sebagai organisasi yang dapat memobilisasi massa buruh, melalui kampanye-kampanye. Massa buruh dianggap sebagai sumber tenaga pertahanan sipil di saat satuan tentara belum terbentuk. Oleh karena itu, BBI sebagai gerakan aktivis di tingkat nasional dianggap merupakan bagian dari lengan negara. Peran inilah yang sering dilekatkan atas kaum buruh di dalam perjuangan kemerdekaan.

Gerakan buruh sebagai bagian dari lengan negara sesungguhnya hanya terjadi di tingkat nasional. Di masa-masa awal revolusi 1945 peran BBI memang hanya sebatas di lingkup politik nasional belaka. Di tingkat daerah, kondisi riil yang ada menyingkap fakta yang berbeda.

Sudah sejak awal bulan September 1945, kaum buruh sudah melakukan “tindakan revolusioner-tangkas”. Semenjak mendengar proklamasi kemerdekaan (yang beritanya mereka dengar lewat radio), kaum buruh langsung menjalin kontak satu sama lain dan menggabungkan diri dalam kelompok. Tanpa dukungan dari pihak lain manapun, kaum buruh membentuk persatuan di antara mereka dan bersiap untuk mempertahankan kemerdekaan. Berlandaskan niat “murni”demi bangsa, kaum buruh merebut pabrik, perkebunan, dan stasiun kereta dari tangan tentara pendudukan Jepang.

Adalah buruh kereta-api yang pertama kali melakukan aksi pendudukan dengan merebut stasiun-stasiun kereta api. Mereka melakukannya dengan penuh semangat dan gagah berani, berketetapan hati menunjukkan rasa kebangsaan menjadi tindakan nyata. Ini mendorong mereka untuk merebut kantor pusat kereta api, sebagaimana digambarkan dari catatan ini:

Semangat untuk merebut kekuasaan di Djakarta sementara itu telah demikian meluapnja, sehingga pada malam hari tanggal 3 September [1945] diadakan rapat dirumah Sdr. Bandero chusus untuk membitjarakan pelaksanaan pengambilan keputusan dari tangan Djepang. Esok harinja tanpa menunggu hasil utusan di Eksplotasi Barat Djakarta dilaksanakan perebutan kekuasaan. Sebagai Ketua Dewan Pimpinan merangkap pimpinan pekerdjaan dinas sehari-hari dipilih Sdr. Soegandi (Panitia Penjusun Buku 1970, hal. 29).

Pada hari yang sama, sesama buruh di stasiun pusat Manggarai, menyatakan bahwa seluruh kereta api di Indonesia menjadi milik Negara Republik Indonesia, terhitung sejak pada hari itu. Para personil Indonesia diserukan untuk menyatakan diri mereka sebagai pegawai negara dan sebuah panitia yang dipimpin oleh Soegandi dibentuk untuk mengatur pengambilalihan ini.

Meskipun tanpa koordinasi, kabar dari Jakarta ini langsung tersebar ke daerah lain di Jawa. Di stasiun kota-kota besar, buruh-buruh ini membentuk kelompok yang untuk menuntaskan pengambil-alihan tersebut. Inisiatif kaum buruh kereta-api ini terus meluas, sehingga pada akhir bulan September 1945, seluruh stasiun kereta-api di tanah Jawa sudah direbut, diduduki dan dinyatakan oleh mereka sebagai milik negara.

Buruh kereta-api menyadari vitalnya fungsi stasiun kereta sebagai ruang publik sekaligus sarana perhubungan. Mereka telah menunaikan kerja yang sangat penting: merebut stasiun dari tangan tentara Jepang, menduduki stasiun dan mempertahankannya agar tetap dalam kendali kaum republik. Kondisi ini juga yang sebagaimana dicatat Adam Malik di atas, merupakan peran vital buruh kereta-api dalam menyebarkan bara api revolusi.

Pengambil-alihan stasiun-stasiun kereta-api praktis berhasil ditunaikan, tanpa banyak halangan, sepanjang bulan September 1945. Pada tanggal 5 Oktober, dikeluarkan pengumuman resmi bahwa seluruh stasiun kereta-api di tanah Jawa sudah tidak lagi dikuasai bala tentara Jepang; tidak satupun tentara Jepang diperbolehkan memasuki stasiun, kantor, atau bengkel kereta api (Parwitokoesoemo 1946).

Dalam pengambilahan stasiun ini, kaum buruh kereta api bertindak dengan niat melayani kepentingan nasional. Motif yang sama, yaitu demi bangsa, menjadi dorongan awal dari tindakan perebutan sarana publik ini. Proses pengambilalihan itu sendiri berlangsung tanpa banyak hambatan, sebagaimana diceritakan oleh banyak catatan. Namun sesudah stasiun direbut kaum buruh kereta-api, apa yang selanjutnya dikerjakan mereka?

Inisiatif pengambil-alihan sarana-sarana publik ini tidak hanya berhenti dengan perebutan stasiun. Buruh kereta-api paham bahwa mereka perlu memastikan bahwa proses pengambilalihan tetap berada dalam kendali buruh. Dalam kondisi politik yang tidak stabil pada masa itu, kaum buruh kereta-api menyadari bahwa sudah menjadi kewajiban mereka untuk menjalankan dan mengelola perkereta-apian, meski pengetahuan dan skill/ ketrampilan mereka sering terbatas – dan tentu saja, tanpa bantuan pemerintah barang sedikitpun. Karenanya, di setiap stasiun, buruh kereta-api membentuk sebuah unit kerja untuk mengemban tugas itu. Dalam konteks ini, stasiun tempat kerja menjadi rujukan utama mereka. Pembentukan kelompok berdasarkan wilayah ini serupa dengan yang terjadi pada buruh di banyak industri lainnya di tanah Jawa.

Demikianlah, segera setelah stasiun direbut, kaum buruh kemudian menjalankan operasionalnya sendiri. Untuk dapat menjalankan operasi kereta-api, seketika itu pula ada kebutuhan untuk membentuk suatu sistem organisasi kerja sendiri yang mampu berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi inilah yang melahirkan “dewan pimpinan”.

Usai pengambil-alihan stasiun Jakarta-Kota, buruh-buruh memilih sendiri pimpinan-pimpinan bagian di antara mereka sendiri. Sebagaimana dicatat oleh Adam Malik, mereka yang dipilih “mengutjapkan sumpah dan kesanggupan diruangan-terbuka tingkat-atas dari Stasion Kota dengan disaksikan oleh Buruh-rendahan, Pemuda dan Rakjat umum” (1950, hal. 71). Selanjutnya, di masing-masing wilayah operasinya, terbentuk Dewan Pimpinan. Tugasnya, mengawasi, mengelola, mengkoordinasikan, dan utamanya memegang kewenangan atas kelancaran sistem perkereta-apian. Sebagaimana dicatat oleh Sutter di atas, Dewan Pimpinan ini diketuai oleh Soegandi.

Tidak hanya terbatas dalam kelompok buruh kereta-api, penggambaran yang serupa juga tercatat pada buruh-buruh di perkebunan di tanah Jawa. Selo Soemardjan, berdasarkan pengamatan pribadi dan pengalamannya, mencatat episode yang sama pada buruh perkebunan gula di Yogyakarta bahwa Rapat seluruh buruh pabrik dan perkebunan diadakan untuk memutuskan status pabrik dan menentukan cara mengisi jabatan-jabatan yang lowong. Rapat memutuskan secara bulat untuk menolak perusahaan asing sebagai pemilik pabrik, meski tidak ada keputusan tentang kepemilikan pabrik untuk waktu seterusnya. Keputusan kedua, buruh yang ada saat itu harus menjalankan pabrik dan perkebunan tebu. Peruntukkan keuntungan diputuskan oleh suatu dewan yang beranggotakan tenaga-tenaga bagian teknik, dan kepalanya bertindak sebagai pimpinan. Dengan suara mayoritas, seseorang yang pernah menjadi asisten dari seorang analis gula Eropa, yang bertindak memimpin rapat, terpilih sebagai pimpinan; ia adalah satu-satunya orang yang pernah mengenyam pendidikan khusus di bidang produksi gula (meski sesungguhnya hanya merupakan pendidikan satu tahun). Posisi lain yang lowong diisi oleh pegawai pribumi pemegang jabatan tertinggi dan yang tertua dari setiap cabang.

Di sini kita menyaksikan bagaimana buruh-buruh perkebunan menapak jejak yang serupa dengan kaum buruh kereta api. Yaitu, bergerak menjalankan roda perkebunan dengan melangsungkan pertemuan untuk mengkonsolidasi kelompok, dan kemudian memilih pimpinan di antara mereka guna menjaga arahan kerja bersama di dalam perkebunan.

Demikianlah, rebut-duduk-kuasai adalah langkah awal dalam proses pengambil-alihan sarana-sarana publik di tanah Jawa di masa awal revolusi 1945. Proses selanjutnya adalah pembentukan Dewan Pimpinan. Kewenangan atas stasiun, pabrik dan perkebunan diserahkan ke pundak rekan sejawat yang memiliki keterampilan dan pengalaman lebih. Kepemimpinan di antara mereka diakui dengan dasar bahwa pemimpin harus diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan mengatur pekerjaan. Karenanya, dewan pimpinan yang terpilih menjalankan tugas manajemen dan meletakkan dirinya untuk bertanggungjawab kepada kaum buruh secara keseluruhan. Kaum buruh menguasai, mengatur, dan menjalankan stasiun, pabrik dan perkebunan. Dalam konteks demikian, kaum buruh di daerah sudah menentukan “tindakan revolusioner-tangkas” ini jauh dari hingar-bingar politik nasional yang dikampanyekan BBI di Jakarta.

Semua kasus yang tersebar ini tampaknya timbul secara organik di masa awal revolusi 1945. Kaum buruh menganggap pengambil-alihan sarana-sarana publik sebagai bentuk pemenuhan panggilan nasionalisme demi kepentingan terbaik dari bangsa yang masih bayi ini. Selain itu, tidak ada catatan yang menggambarkan adanya pihak luar yang menganjurkan atau memprovokasi langkah-langkah yang diambil kaum buruh ini. Kaum buruh bertindak secara mandiri. Dalam situasi sosiopolitik yang tidak stabil pada masa itu, jelaslah pengambil-alihan oleh buruh merupakan reaksi yang tepat.

Di dalam mengatur stasiun dan menjalankan perkereta-apian, kaum buruh bekerja di bawah arahan bersama Dewan Pimpinan. Organisasi kerja masih mengikuti penjenjangan yang dibuat pada masa pendudukan Jepang, yang membagi buruh dalam tiga tingkatan (atas, menengah, bawah). Hanya saja, pada masa revolusi ini tidak ada lagi pembagian kerja berdasarkan ras. Tidak ada lagi perwira tentara Jepang ataupun tuan Belanda kulit putih yang menjadi pimpinan mereka. Hal ini penting, karena kaum buruh sekarang dibebaskan dari sistem kerja rasialis-kapitalisme. Mereka bekerja di bawah pimpinan yang mereka pilih sendiri.

Operasional perkereta-apian pun berjalan lancar seperti semula. Di masa-masa awal ini, Dewan Pimpinan berhasil mengatur operasional dan memutar kembali layanan perkereta-apian menghubungkan kembali kota-kota besar di tanah Jawa. Tercatat bahwa layanan perkereta-apian mampu berjalan “cukup lancer [meskipun] ada pertempuran-pertempuran dan kejadian-kejadian yang berkaitan dengan masuknya pasukan Inggris (dan Belanda)” (Sutter 1959, hal. 359).

Demikianlah, kaum buruh bukan saja menjawab panggilan nasionalisme, tetapi juga memberikan bukti nyata dalam pengelolaan sarana-sarana publik. Bahwa kaum buruh mampu merebut, memimpin dan menjalankan stasiun, pabrik dan perkebunan – dan semuanya ini dikerjakan secara mandiri.

Di dalam pengaturan Dewan Pimpinan ini, peningkatan taraf penghidupan menjadi persoalan yang penting. Kaum buruh tidak ingin mengulang kembali kondisi kerja yang buruk seperti yang sudah mereka alami di zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Namun demikian, ada satu persoalan riil yang mereka hadapi. Yaitu, persoalan ketiadaan gaji. Pada masa-masa awal revolusi ini, kaum buruh tidak memperoleh gaji. Di dalam kondisi demikian, di kalangan buruh kereta-api tumbuh semacam pemahaman bersama bahwa dengan menjalankan tugas sehari-hari mereka memperoleh pemasukan secara kolektif yang mereka pahami bersifat informal dan tidak semata-mata dalam bentuk uang, bisa juga berupa barang.

Seiring dengan berjalannya waktu, sampai di akhir tahun 1945, republik muda membenahi diri dan mulai menunjukkan taring kepemerintahannya. Negara menaruh perhatian yang besar akan apa yang terjadi di daerah, dan khususnya, yang dilakukan oleh kaum buruh. Di mata pemerintah, perkebunan adalah alat produksi yang penting dan kereta-api merupakan sarana angkutan utama hasil produksi tersebut. Karena memiliki fungsi ekonomi dan strategis, negara merasa berhak untuk menguasainya. Terlebih lagi, dengan semakin banyaknya pabrik dan kawasan perkebunan yang dikuasai oleh buruh, pemerintah beranggapan bahwa meluasnya gejala sosial ini tidak menguntungkan bagi stabilitas ekonomi secara keseluruhan dan/atau bagi penanaman modal, karena perusahan-perusahaan tersebut secara hukum masih milik Belanda. Selo Soemardjan mencatat bahwa kaum buruh menguasai hampir semua pabrik asing yang ada di daerah (1957, hal. 196). Oleh karenanya, di awal tahun 1946 negara menyusun langkah untuk menguasai stasiun kereta-api dan perkebunan di seluruh Jawa.

Berbeda dari kondisi bulan September 1945 saat negara mendukung gerakan buruh dan menyokong BBI, maka di bulan November 1945 negara mulai melihat gerakan buruh dengan mata awas. Kaum buruh dapat berpotensi menjadi sumber ketidakstabilan politik. Ini dikarenakan adanya pembaruan politik di bulan November 1945 yang melahirkan sistem kabinet parlementer. Sistem kabinet parlementer melahirkan beragam partai politik, dari berbagai aliran ataupun ideologi yang diusungnya. Di saat inilah, Sjahrir naik ke panggung dan menjadi perdana menteri. Republik muda tidak lagi dinahkodai oleh Soekarno dan Hatta, tetapi ada di bawah kendali Sjahrir sebagai harapan kelompok pemuda yang menghendaki perubahan.

Kabinet Sjahrir yang didominasi oleh kaum sosialis (dan kelompok kiri dari beragam aliran) nyatanya tidak cukup kuat menghadapi desakan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang mewakili berbagai kelompok dalam masyarakat. Sementara itu pula, hadir satu aktor yang memasuki panggung nasional: Tan Malaka, yang menantang keabsahan pemerintah. Lewat organisasi Persatoean Perdjoeangan (PP), Tan Malaka mulai menanen dukungan rakyat dalam mendesakkan ide-ide politiknya yang radikal. Secara khusus, Tan Malaka menyerukan pengambilalihan seluruh perusahaan asing, tanpa gantirugi.

Di lain sisi, kondisi politik nasional ini juga dimanfaatkan oleh aktivis Sjamsu Harja Udaja – yang membangkang dari BBI – dan melihat peluang bagi gerakan buruh untuk mengedepankan agendanya sendiri. Dia memobilisasi pembentukan Partai Buruh Indonesia (PBI), yang dengan segera menyelenggarakan kongres pertamanya pada tanggal 15 Desember 1945. Lewat PBI, aktivis buruh tingkat nasional mulai memasuki gelanggang kekuasaan politik praktis.

Dalam kondisi politik yang demikian, pemerintah beranggapan bahwa gerakan buruh harus dibatasi agar tetap berada dalam kendali negara. Pemerintah mencurigai apa yang Dewan Pimpinan lakukan adalah bentuk penguasaan buruh atas ekonomi nasional dan simbolisasi ambisi kaum buruh di dalam gelanggang politik, yang akan difasilitasi oleh PBI. Meski curiga atas kegiatan kaum buruh, Sjahrir tidak menekan atau memberangus gerakan kaum buruh – ini tentunya juga, untuk memelihara citra pemerintahannya yang demokratis. Sjahrir menyadari bahwa menindas buruh hanya akan membangkitkan militansi mereka. Pemahamannya tersebut mungkin didasari pengalamannya saat aktif di dalam gerakan buruh selama di negeri Belanda pada masa sebelum Perang Dunia kedua. Di dalam satu tulisannya yang diterbitkan tahun pada tahun 1933 (diterbitkan kembali tahun 1947), Sjahrir menegaskan bahwa: “pergerakan buruh tidak dipersamakan dengan pergerakan kebangsaan, bahwa pergerakan buruh tidak dibuntutkan sadja kepada pergerakan kebangsaan” (1947, hal. 24).[3]

Dapatlah kita tafsirkan bahwa Sjahrir sudah dapat memperhitungkan bahwa buruh memiliki kepentingannya sendiri dan oleh karenanya, negara tidak dapat memperlakukan buruh semata-mata sebagai bagian dari lengan negara seperti yang terjadi di masa-masa awal revolusi 1945.

Adalah justru wakil presiden Hatta yang dengan terang-terangan mengecam praktek penguasaan oleh Dewan Pimpinan. Dalam konferensi ekonomi yang diselenggarakan di Yogyakarta di awal tahun 1946, Hatta menyebutnya sebagai “sindikalisme” (Sutter 1959, hal. 377).[4] Konferensi itu sendiri diselenggarakan guna merumuskan cetak biru bagi pembangunan ekonomi. Hatta hadir dan berbicara lebih sebagai seorang ekonom (daripada sebagai seorang politisi), dengan memperingatkan kaum buruh agar “tidak salah memahami sindikalisme sebagai demokrasi ekonomi dan secara sewenang-wenang mengganti pejabat tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan pemerintah” (Sutter 1959, 393). Tak diragukan lagi bahwa Hatta sudah menerima laporan dari beberapa pejabat daerah tentang sulitnya meminta Dewan Pimpinan untuk melepaskan penguasaan atas stasiun, pabrik dan perkebunan di daerah masing-masing.

Nyatanya, pemakaian istilah “sindikalisme” melahirkan wacana ekonomi-politik yang mencurigai tindakan penguasaan kaum buruh atas stasiun, pabrik dan perkebunan. Ia mengandung makna bahwa penguasaan kaum buruh atas sarana publik senantiasa memiliki tujuan politik, dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap kewenangan negara. Dalam kondisi revolusi yang masih labil, istilah “sindikalisme” seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, gerakan buruh diakui memiliki kekuatan menggerakkan massa bagi kepentingan negara. Di lain sisi, gerakan buruh mengandung potensi untuk menantang pemerintah berkuasa (terutama, yang masih bayi). Demikianlah, kekuatan proletariat yang terkandung dalam gerakan buruh dielukan, dikagumi, dan bernilai fungsional, tetapi juga dicurigai dan ditakuti karena dapat menggulingkan kekuasaan negara.

Setelah pidato Hatta di Yogyakarta, pemerintah mulai memusatkan perhatiannya untuk mengendalikan situasi ekonomi-politik perburuhan. Terlebih lagi, di tingkat nasional PBI di bawah Sjamsu berusaha meradikalisasi kaum buruh, dengan memanfaatkan kekecewaan buruh dalam bidang ekonomi untuk menantang keputusan pemerintah (Anderson 1972, hal. 251-6). Meski belum ada rencana yang matang, sasaran umum pemerintah adalah mengambil-alih sarana-saran publik dari tangan kaum buruh, dan menjinakkan potensi ancaman gerakan buruh di daerah. Sejak saat itulahkaum buruh dianggap sebagai entitas terpisah, bukan lagi dianggap sebagai lengan negara, yang perlu diawasi dan perlu dijaga agar tidak melakukan langkah politik yang tak terduga.

Bagi kaum buruh sendiri, istilah “sindikalisme” yang dilontarkan Hatta melahirkan kegelisahan sosial baru. Kaum buruh di daerah, berbeda dari para aktivis di tingkat nasional, tidak memiliki tujuan politik praktis. Meski gerakan buruh digambarkan sukar untuk tunduk-patuh pada keputusan pemerintah, tidak ditemukan laporan yang menggambarkan kaum buruh di daerahmemanfaatkan praktek penguasaan sarana publik itu untuk tujuan politik tertentu. Selain itu juga, “tindakan revolusioner-tangkas” yang mereka lakukan adalah bukti kesetiaan dalam semangat kebangsaan, yang pada gilirannya ternyata cukup mampu melindungi kepentingan mereka sebagai buruh. Tudingan “sindikalisme” mematahkan semangat perjuangan kaum buruh di daerah.

Demikianlah bahwa “tindakan revolusioner-tangkas” berupa penguasaan dan pengelolaan sarana publik oleh kaum buruh merupakan gejala yang baru untuk dapat dipahami. Elit nasional, pemimpin politik dan aktivis buruh di Jakarta masih meraba-raba bentuk gerakan buruh di daerah. Sayangnya, dalam upaya memahami gejala baru ini, tudingan “sindikalisme” lebih punya gaung daripada mendekatkan telinga untuk dapat mendengar sendiri suara kaum buruh di daerah.

Tudingan “sindikalisme” membuktikan bahwa kebanyakan pemimpin politik di tingkat nasional tidak menyetujui penguasaan dan pengelolaan oleh kaum buruh di daerah. Aktivis aliran kiri (dan juga kelompok sosialis) juga mempunyai pendapat yang serupa. Meski berbeda aliran politik, nampaknya elit nasional dan aktivis kiri punya kecurigaan yang sama. Penguasaan dan pengelolaan oleh kaum buruh dianggap menyalahi pakem wacana ekonomi-politik akan kewenangan negara. Bagi mereka, ekonomi nasional sepenuhnya harus berada di dalam kewenangan negara, dan karenanya, pengelolaan sarana publik oleh kaum buruh tidak boleh dibiarkan menjadi lembaga yang permanen.

Dalam konteks demikian, dapat kita mengerti mengapa aktivis buruh di tingkat nasional justru mendukung kebijakan pemerintah untuk menguasai sarana-sarana publik dari tangan buruh – dan bukannya membela pencapaian dan pengorbanan kaum buruh daerah selama ini. Dukungan aktivis buruh di Jakarta dapat kita baca dari pernyataan resmi BBI tentang persoalan ini (lihat: koranMerdeka, 11 Mei 1946).

Memahami apa yang kaum buruh lakukan pada masa ini membuka perspektif baru akan revolusi 1945. Revolusi kemerdekaan 1945 bukan hanya melulu soal perang dan tentara, ataupun pengaturan sistem kenegaraan. Justru ketika negara Indonesia sedang sibuk dalam tahap menata susunan pemerintahan, kaum buruh di daerah sudah mampu mengorganisir dirinya. Apa yang kaum buruh kerjakan itu bukanlah semata-mata kebetulan sejarah, tetapi memiliki makna penting sebagai penanda kemandirian kaum buruh dalam mengatur dirinya sendiri pada masa-masa genting tersebut.

Baca juga : Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia (8) : Kaum Buruh Di Awal Kemerdekaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *