Secara Sepihak Pemerintah Bubarkan HTI

KPonline, Langkah pemerintahan Jokowi – JK melalui  Kementerian Hukum dan HAM membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara sepihak membuat umat islam meradang (19/7). Pasalnya, Kemenkum HAM tidak menjelaskan data dan fakta apa yang dikantongi pemerintah hingga membubarkan HTI.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Salah satu pasal dalam Perppu No 2/2017 yang menjadi sorotan adalah pasal 59 ayat 4 huruf c : Ormas dilarang : menganut, mengambangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Persoalannya siapa yang akan menafsirkan Pancasila. Karena dari zaman ke zaman setiap pergantian rezim mereka punya tafsir sendiri tentang Pancasila itu. Seperti zaman Soekarno saat jadi Presiden menggunakan Pempres 1963 untuk menangkapi orang-orang yang anti sosialis, selanjutnya Presiden Soeharto menggunakan Pempres 1963 tersebut untuk menangkapi pengikut Soekarno.

Siapa yang berwenang menafsirkan Pancasila. Jika orang yang sedang berkuasa diberikan kewenangan untuk menafsirkan Pancasila dikhawatirkan orang tersebut akan memberangus semua lawan-lawan politik yang tidak sepaham dengan pemerintah.

“Ini yang kita khawatirkan bersama. Jika sekarang pemerintah membubarkan HTI maka Presiden selanjutnya akan menggunakan Perppu tersebut untuk menangkapi pengikut Jokowi,” ungkap Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah acara Televisi yang mengulas masalah penebitan Perppu untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Prof. Yusril mengingatkan semua pihak bahwasanya Perppu No. 2/2017 itu multi tafsir dan multi guna dan bisa dipakai siapa saja. Jika sekatang ormas pro rezim tidak dibubarkan maka dimasa depan ormas tersebut bisa dibubarkan rezim selanjutnya.

Pada kesempatan terpisah, Jubir HTI Ismail Yusanto,  menuding pemerintah sudah melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Pencabutan Surat Keterangan (SK) badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kemenkumham, merupakan double kedzhaliman pemerintah.

“Dengan menerbitkan Perppu saja, pemerintah sudah melakukan kesewenang-wenangan, dan sekarang mereka juga mencabut SK badan hukum HTI tanpa alasan jelas, ini merupakan double kesewenang-wenangan pemerintah,” ujar Ismail disalah satu media online

Di dalam aturan yang pemerintah buat sendiri, dipaparkan Ismail, pemerintah bisa membubarkan ormas dengan alasan-alasan yang jelas dan pasti. Tetapi, dengan mengatakan HTI dalam aturan tertulis mencantumkan ideologi Pancasila, ketika di lapangan tidak diterapkan, ini hanya tudingan yang tidak berdasar.

“Tindakan kami yang mana yang tidak menerapkan Pancasila? Selama ini, kami menyuarakan aspirasi juga secara baik-baik kok. Tidak ada yang anarkis atau provokatif. Jadi tuduhan pemerintah ini tidak berdasar, tidak bisa dibuktikan,” kata dia.

Ismail menyatakan, HTI tentu tidak akan tinggal diam melihat kedzhaliman pemerintah ini. Bersama kuasa hukumnya, HTI akan mengajukan gugatan, dan akan memproses semuanya sesuai jalur hukum yang ada, bukan dengan kesewenangan seperti yang dilakukan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *