Sat Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Komplotan Curas, Otak Pelaku “Mr X” Masih Diburu

Sat Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Komplotan Curas, Otak Pelaku “Mr X” Masih Diburu

Bilah Hilir,KPonline – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga akhirnya terungkap.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Rico Martin Sihombing, SH, berhasil meringkus dua dari empat pelaku, Sabtu (25/04/2026).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mhd Fanni Afandi alias Fani (26) dan Ilham Sidik alias IL (32). Keduanya ditangkap di kediamannya di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, SH, didampingi Kanit Reskrim, Minggu (26/04/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya.
“Masih ada dua pelaku lagi yang kita kejar, satu di antaranya eksekutor yang dikenal dengan sebutan Mr X, serta Julman Manik yang turut membantu aksi kejahatan tersebut,” tegasnya.

Aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban, Ida Wati. Saat itu, korban baru saja hendak masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dari garasi, tanpa menyadari dirinya telah diintai.

“Pelaku sudah bersembunyi dan memantau gerak-gerik korban. Begitu korban masuk, mereka langsung merampas tas sandang yang berisi barang berharga,” jelas Kapolsek.

Korban sempat mempertahankan tasnya, namun pelaku bertindak brutal.
“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, lalu menarik paksa tas tersebut dan melarikan diri,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kuat aksi ini telah direncanakan secara matang.

Setelah beraksi, Fani diduga membagikan uang sebesar Rp700.000 kepada IL dan Julman sebagai “uang tutup mulut”. Bahkan, kedua pelaku tersebut juga diperintahkan untuk menyembunyikan tas korban di area perkebunan kelapa sawit milik warga.

Sosok “Mr X” yang disebut sebagai eksekutor utama masih menjadi misteri.

“Mr X ini hanya nama panggilan. Menurut pengakuan pelaku lain, dia dipanggil begitu karena bentuk kakinya menyerupai huruf X. Identitas aslinya belum diketahui,” ujar AKP Armen Faisal.

Kanit Reskrim menambahkan, tiga pelaku merupakan warga Desa Sei Tampang dan bahkan bertetangga dengan korban, sementara Mr X diketahui berasal dari Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, serta merupakan seorang residivis.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/SEK BILAH HILIR/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 22 April 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp64 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas korban, beberapa buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, STNK mobil, tiga unit handphone, serta barang-barang pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP (baru) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus memburu dua pelaku yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” pungkas Kapolsek. (Anto Bangun)