RUU Sisdiknas, Pemerintah Sudah Lecehkan PGRI

Membahas RUU Sisdiknas tetapi tidak melibatkan organisasi guru terbesar PGRI merupakan pelecehan.

RUU Sisdiknas yang diajukan pemerintah,dalam hal ini Kemendikbud ristek melecehkan PGRI dan menuai kegaduhan di kalangan Guru.

PGRI sebagai organisasi tertua di Indonesia merasa tidak dihargai, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam penyusunan draf RUU Sisdiknas.

Saat melakukan konferensi pers pun ,Senin 29 Agustus,kementrian pendidikan hanya menggandeng tiga organisasi yaitu Himpaudi, BMPS dan Asosiasi Kepala sekolah Indonesia, tetapi tidak mengikut sertakan PGRI.

Disamping kurang dilibatkan dalam penyusunan draf RUU, PGRI juga bereaksi karena menyangkut hilangnya TPG dalam rancangan tersebut.

Kita tahu salah satu perjuangan PGRI untuk mensejahterakan guru adalah melalui tunjangan profesi guru yang besarannya senilai satu bulan gaji.

PGRI menolak RUU Sisdiknas tidak sendirian,tetapi bersama organisasi guru lainnya yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan.

Pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas akan merubah 3 undang undang bidang pendidikan yaitu undang undang Sisdiknas, Guru dan dosen serta undang undang perguruan tinggi.

Banyak pengamat mengatakan bahwa RUU Sisdiknas merupakan bagian dari turunan undang undang Omnibuslaw no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Undang undang Omnibuslaw yang ditentang kaum buruh ini dimaksudkan oleh pemerintah untuk mempermudah investasi.

Perlu diketahui bahwa RUU akan dibahas di parlemen tentunya ini kerja kerja politik, maka bila organisasi guru dalam hal ini PGRI ingin memperjuangkan guru melalui RUU Sisdiknas maka saatnya mengambil gerakan politik. Baik gerakan politik di parlemen maupun gerakan politik di luar parlemen.

Cantolan RUU Sisdiknas adalah undang undang Omnibuslaw cipta kerja, maka gerakan menolak undang undang Omnibuslaw harus terus digelorakan.

Buruh dalam hal ini KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang keberadaannya dilahirkan oleh organisasi guru PGRI hingga saat ini tetap menolak undang undang Omnibuslaw cipta kerja.

Agar PGRI tidak lagi dilecehkan oleh kementerian dalam hal penyusunan RUU Sisdiknas, maka untuk menambah kekuatan solidaritas, tidak salah PGRI sesuai AD/ART sebagai organisasi pekerja menolak RUU Sisdiknas bekerja sama dengan serikat pekerja lainnya.

Ingat pesan almarhum Sulistyo, tidak ada kemenangan tanpa kekuatanT.idak ada kekuatan tanpa persatuan

Didi SupriyadiKetua BidangĀ  Guru Honorer dan PNS Partai Buruh.