Road Show, FSPMI PT. Haleyora Powerindo Sambangi Unit Detasemen Pelayanan Khusus

Jakarta, KPonline -Bertempat di Posko Unit Deteksi, PUK Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI PT. Haleyora Powerindo melaksanakan kegiatan Road Show Konsolidasi Ideologi dan Penguatan Organiasasi kepada anggota dihari keempat yang dihadiri oleh unit tenaga kerja bidang deteksi kabel, unit kerja Datasement Pelayanan Khusus (Deyansus) dan unit kerja pengamanan (Security) (28/6).

“Puja dan puji syukur Alhamdulillah mari kita bersama haturkan kehadirat kepada Allah SWT, yang senantiasa selalu melimpahan Rahmat, Taufiq, Hidayah serta Inayyah-Nya terhadap kita semua. Sehingga pada kesempatan kali ini kita masih diberikan nikmat dan karunia kesehatan hingga kita masih di pertemukan di tempat yang Insya Allah penuh berkah ini. Dan tidak lupa sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi kita, Nabi Agung, Nabi Muhammad SAW.” kata pembukaan oleh kepala regu deteksi kabel PT. Haleyora Powerindo, Hendrianto.

“Rapat Konsolidasi Ideologi dan Penguatan Organisasi Internal ini diharapkan menjadi titik temu bagi Pengusaha dan Pihak tenaga kerja untuk kesejahteraan tenaga kerja. Tidak lain dan tidak bukan Konsolidasi ini dilakukan guna tercapainya Hubungan Industrial yang baik bagi Serikat Pekerja, terutama SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo.” tambah Ramdani, dari PUK SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo.

“Sama seperti hari-hari sebelumnya dengan agenda kerja PUK yaitu Road show Konsolidasi Ideologi dan Penguatan Organisasi mengacu pada program kerja sekaligus menjadi issu gerakan Nasional OS PLN yang sudah disepakati didalam Rakernas OS PLN di Bogor. Hal pertama adalah mengenai DPLK, Revisi PERDIR 0219 yang diterbitkan PT. PLN (Persero), perbaikan K3, dan menerapkan Struktur skala upah.” paparnya.

Dalam diskusi ini ternyata masih terdapat dugaan pelanggaran ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yaitu :
1. Perhitungan upah lembur yang tidak sesuai UU dan belum sesuai dengan kenaikan Upah 2022.
2. Tidak ada keterbukaan mengenai skema Upah lembur tenaga kerja.
3. Struktur Skala Upah yang masih belum sesuai bagi tenaga kerja.
4. Lebih jam kerja dalam pelaksanaan kerja shift.
5. Seragam Unit kerja security, yang selama 2 tahun baru mendapatkan 1 stel.
6. Belum mendapatkan SK PKWTT unit kerja Security yang sudah 2 tahun bekerja.
7. Hak cuti tahunan

“Beberapa tahapan mengenai cara PUK untuk dapat merealisasikan permintaan tenaga kerja kepada pengusaha yang masih belum sesuai. Baik dengan cara Konsep, Lobi, dan Aksi. PUK akan mengintruksikan kepada anggotanya untuk turut Aksi, jika ternyata perusahaan PT. Haleyora Powerindo masih belum menetapkan peraturan sesuai dengan Undang-undang.”ucap ketua PUK, Ramdani

“Dan dalam hal ini bahwasanya PUK akan menyapaikan hal tersebut kepada pihak perusahaan.
Untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dengan perusahaan.
Pendampingan pekerja apabila menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan. Selain itu juga berupaya menciptakan hubungan yang sehat antara perusahaan dengan para pekerja.” jelas Ramdani.

“Jika ingin ada perubahan mari kita wujudkan bersama, jika ingin hasil maksimal mari berjuang dengan maksimal. Terus bergerak, bangkit melawan.” pungkasnya.

(Ade/Jim).