Ribuan Buruh di Tangerang, Siap Kawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan

Tangerang, KPonline –  Rapat Pleno lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 akan diselenggarakan di gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu (2/11/2017). Rencananya, sidang kali ini akan mendapat pengawalan dari ribuan masa aksi buruh.

Para buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Tangerang, yang terdiri dari beberapa serikat pekerja/serikat buruh. Mereka menyerukan penolakan terhadap upah murah, Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, Kampanye Upah +50, dan tolak upah padat karya.

Bacaan Lainnya

Sebelum melakukan pengawalan rapat Pleno Depekab untuk penetapan UMK tahun 2018, rencananya perwakilan buruh akan melakukan audiensi dengan Bupati bersama LKS Tripartit Kabupaten Tangerang, di kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada hari Selasa, (31/10/2017).

Menanggapi tentang rencana aksi unjuk rasa dan pengawalan yang akan di lakukan oleh kaum buruh, pihak pengusaha memberikan pernyataan, bahwa pihaknya tidak akan hadir mengikuti rapat Pleno Depekab jika pada tanggal 2 November nanti ada aksi unjuk rasa.

Sementara itu, anggota Depekab Tangerang perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bambang Santoso saat dikonfirmasi oleh Media Perdjoeangan terkait dengan bagaimana perjalanan upah untuk tahun 2018, memberikan pandangan bahwa penetapan UMK tahun ini memang terasa lebih berat.

Di satu sisi pekerja/buruh mengalami penurunan daya beli, sehingga untuk meningkatkan daya beli maka kenaikan upah harus minimal Rp 650.000. Menurut Bambang, permintaan ini sangat beralasan. Tetapi ironisnya, pemerintah bersikukuh menetapkan besaran UMK untuk tahun 2018 se-Indonesia mengacu pada PP 78/2015, yang kenaikannya sebesar 8,71%. Dia menilai hal ini akan merugikan kaum buruh.

Sementara itu pihak pengusaha hanya karena ada kekhawatiran untuk sektor tertentu, akan hengkang/tutup, mereka ramai-ramai meminta upah padat karya untuk diberlakukan di kabupaten Tangerang.

Hal ini seperti yang di sampaikan dalam jalannya rapat Pleno Depekab pada hari Rabu (25/10/2017), sehingga ada beberapa kali interupsi terkait dengan adanya surat dari Asosiasi Tekstil kepada Gubernur tentang permohonan upah padat karya.

RD Rizal N

Pos terkait