Ribuan Buruh Kepung Kantor Bupati Serang

Serang, KPonline – Tidak hanya di Jakarta. Aksi 8 Agustus juga dilakukan oleh buruh Serang, Banten. Di tanah Jawara ini, aksi massa dikoordinir oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Serang.

Dalam aksinya, para buruh menyikapi maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan di Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KSPSI Kabupaten Serang, Heri Susanto menyebutkan, aksi ini dilakukan buruh Serang dikarenakan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Serang saat ini sangat carut marut. Salah satu yang dikeluhkan adalah darurat PHK.

“Ada beberapa kasus yang tidak terselesaikan ketika melapor ke pengawas, karena sekarang pengawasan di Provinsi, sementara jumlah yang harus diawasi sangat banyak,” jelasnya.

Selain kedua hal tersebut, Ia juga menyebutkan terkait dengan isu yang terjadi di daerah lain di Indonesia, seperti di Jawa Barat, Purwakarta, Bogor, Bekasi dan Depok yang memberlakukan upah padat karya, sebab menurutnya, upah padat karya itu tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Karena pengusaha yang membayar upah dibawah minimum, akan dikenakan pidana, makanya aliansi menyikapi, kami dari aliansi ingin agar Pemkab melalui Bupati segera merespon, memberikan perhatian lebih dan memberikan rekomendasi kepada kami untuk menolak adanya hal itu, terutama di Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Ia juga berharap, dengan diadakannya aksi tersebut, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah bisa lebih peduli kepada buruh.

“Bupati lebih peduli terhadap isu yang terjadi terkait masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Serang, agar lebih baik dan memperhatikan buruh,” pungkasnya.

Senada dengan Heri, Asep Saefullah dalam orasinya juga mendesak kepada pemerintah Kabupaten Serang untuk memperhatikan nasib kaum buruh dengan tidak menerapkan upah minimum industri padat karya yang akan memberatkan kaum buruh.

“Kami juga meminta Pemkab Serang menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK sepihak,” ujarnya.

Selain itu, dalam aksi unjuk rasa buruh ini ada beberapa hal yang mereka sampaikan. Diantaranya mereka menuntut antisipasi upah padat karya dan pekerjakan kembali pekerja yang kena PHK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *