Relawan Bingung, Siapa Penjamin Jikalau Si Miskin Di Aniaya Orang Yang Mengalami Gangguan Jiwa?

Surabaya, KPonline – Belum sempurnanya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional kepada warga yang membutuhkan, nampaknya hingga kini masih menjadi PR besar bagi pemerintah.

Bagaimana tidak, seiring perjalanan waktu dan terus bergantinya produk hukum dalam bidang jaminan sosial maupun kesehatan untuk masyarakat, semakin hari dirasa bukan malah memudahkan, bahkan bisa dibilang sebaliknya, yakni semakin menyulitkan.

Bacaan Lainnya

Seperti kejadian yang beberapa waktu lalu dialami oleh salah satu warga miskin pemegang kartu KIS PBIN di Gresik, yang dimana warga miskin tersebut, ketika berjalan di salah satu ruas jalan di wilayah Kota Pudak, tiba-tiba diserang oleh orang yang di duga mengalami gangguan jiwa.

Tak tanggung-tanggung, serangan tersebut mengakibatkan luka bacok lumayan parah, yang pada akhirnya korban harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sesampainya di rumah sakit, barulah kebingungan dimulai. Kebingungannya adalah siapa penjamin/penanggung jawab biaya medis saat si miskin dirawat dirumah sakit? Mengingat sakit yang ditimbulkan korban adalah bukan sakit akibat dari penyakit, melainkan akibat penganiayaan, yang notabene sudah jelas tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan sebagaimana amanah Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018.

Pihak kepolisian setempat pun, merasa bahwa ini bukan bagian dari tanggung jawab mereka, karena pihak mereka pun bingung menentukan disposisi kasus tersebut.

Begitupun halnya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang disebutkan dalam beleid tersebut. LPSK sendiri hanya berkedudukan di Jakarta dan infonya hanya memiliki anggaran dana yang minim.

Contoh kasus diatas adalah fakta real dilapangan yang masuk dalam pengaduan jaminan sosial kawan-kawan Jamkeswatch Gresik, yang dimana kasus tersebut langsung ditangani oleh Koordinator Daerah DPD Jamkeswatch Gresik, Mujahidur Rochman.

Saat dikonfirmasi melalui selularnya ia mengatakan, sempat mengalami kebuntuan solusi yang teramat berat, mengingat kasus tersebut juga bukan merupakan kecelakaan kerja, kejahatan, laka lantas, tindakan yang disengaja atau menyakiti diri sendiri, sehingga bingung menentukan subjek dari kasus tersebut.

“Baru pertama kali ini saya mengalami sebuah kasus yang sedemikian rupa, Dinkes, Dinsos, Kepolisian bahkan BPJS Kesehatan pun awalnya lepas tangan terhadap kasus ini, terus kita sebagai relawan dilapangan mesti gimana coba kalau pemerintah saja bingung?”. Ujar pria yang akrab dipanggil Zahid ini.

“Namun syukur alhamdulillah, berkat pendekatan yang persuasif dan komunikasi yang intens, kasus yang dialami warga yang bisa tergolong miskin tersebut, bisa mendapat solusi yang terbaik, dengan jaminan pihak dari Dinkes Kabupaten Gresik yang akhirnya mau turun tangan menjamin biaya perawatan medis korban.” Tambah Zahid.

Dari contoh kasus diatas, solusi yang diharapkan bagi relawan dan masyarakat tentunya adalah, adanya sebuah antisipasi dan solusi berupa produk kebijakan yang terbaik dari pihak pemerintah, agar kedepannya ketika muncul permasalahan yang sama, atau bahkan kejadian/musibah yang terjadi terhadap masyarakat miskin diluar ketentuan yang ada, bisa mendapatkan sebuah kepastian penjaminan dari pemerintah tanpa masyarakat harus meminta dan mengemis bantuan terlebih dulu.

Kontributor Surabaya
(Bobby – Surabaya)

Pos terkait