Relawan Baris Silitonga Bersama Jamkeswatch Advokasi Pasien Lakalantas

Bekasi, KPonline – Relawan Baris Silitonga, Pandji Budi Santosa  bekerjasama dengan relawan Jamkeswatch Supriadi Erte dan Jefri, mendampingi pasien lakalantas tunggal. Secara regulasi penjaminan BPJS Kesehatan sudah dilengkapi berupa Laporan Polisi dan Surat Keterangan Kecelakaan Tunggal dari Jasa Raharja. Menjelang malam turut hadir juga Koma Dwianto yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi.

Sekitar pukul 16.30 Wib peserta JKN KIS PBI (APBN) yang bernama Rusdi Suroso (35th), dengan Nomor kepesertaan 00010114XXXXX dibawa oleh keluarganya datang ke IGD RS Siloam Hospital Lippo Cikarang, Bekasi.

Meskipun secara persyaratan penjaminan BPJS Kesehatan sudah dilengkapi tetapi pihak RS Siloam Hospita Lippo Cikarang sampai dengan pukul 23.30 WIB masih saja tidak melakukan tindakan medis atas pasien kecelakaan lalu lintas (lakalantas), dengan dalih bahwa pasien adalah bekerja sebagai penyedia jasa GRAB dan dikategorikan kecelakaan kerja.

Penyampaian dari pihak RS Siloam, Riko kepada pihak keluarga, Jamkeswatch dan Relawan Baris Silitonga bahwa untuk kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Jelas disitu adalah upaya melepas tanggung jawab pihak rumah sakit terhadap Pasien yang notabene adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sampai dengan jam 23.50 WIB, baik pihak Rumah Sakit maupun BPJS Kesehatan Cabang Cikarang belum ada yang memberikan penjelasan pasti terkait hal ini, padahal dalam kasus ini ada hak peserta JKN yang terabaikan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014. (Pandji)