Rekomendasi dan Rencana Strategis Ketenagakerjaan FSPMI Bekasi

Bekasi, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi mengadakan Focussed Group Discussion (FGD) bertajuk: Kebijakan Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota Bekasi.

FGD yang digelar pada hari Sabtu (2/9/2017) ini, bertempat di Gedung KC FSPMI Bekasi. Dihadiri pengurus PC SPA FSPMI Bekasi dan anggota dewan DPRD Kabupaten Bekasi asal buruh, Nyumarno. Selain itu, tokoh buruh Bekasi Obon Tabroni juga hadir dalam diskusi terbatas ini.

Tujuan diselenggarakannya FGD adalah untuk mensinkronkan konsep perjuangan FSPMI dengan aspek-aspek di luar FSPMI.

Dalam paparannya, Obon Tabroni menyebutkan bahwa kondisi saat ini memang kondisi paling sulit di alami oleh buruh. Belum selesainya Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi semakin mempersulit kaum buruh. Terlebih lagi aturan pekerja magang sudah di keluarkan melalui Permenaker 36 tahun 2016.

“Untuk menolak, jelas kami menolak. Tetapi langkah apa yang bisa kita lakukan agar magang ini tidak membabi buta dan merugikan para tenaga kerja yang ada. Maka perlu dibuat aturan tentang pemagangan itu sendiri. Itu menjadi PR kita bersama,” tegas Obon Tabroni.

Selain hal tersebut FGD ini juga membicarakan banyak hal di antaranya Perda Ketenagakerjaan, RPJMD Kabupaten Bekasi (kebijakan ketenagakerjaan di Bekasi), Omah Buruh, Pengupahan 2018, Permen Nomor 36 tahun 2016 tentang pemagangan di Kabupaten Bekasi, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubunga Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.

Memang, dari FGD ini tidak semua permasalahan di atas langsung bisa terselesaikan. Namun minimal dari FGD ini para fungsionaris FSPMI bisa mempunyai satu pandangan dalam melihat suatu pokok persoalan, khususnya masalah Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *