Oleh : Aep Risnandar
(Hakim Ad-Hoc PHI PN Tanjungkarang
Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan-Bandung)
Hari Buruh Internasional sering menjadi ruang pengulangan satu stigma lama
bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah “kuburan” bagi buruh. Narasi ini tidak sepenuhnya tanpa dasar, tetapi juga tidak sepenuhnya tepat. Ia cenderung menyederhanakan persoalan yang sebenarnya jauh lebih kompleks.
Pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah apakah pengadilan berpihak atau tidak, melainkan mengapa banyak perkara hubungan industrial memasuki ruang sidang dalam kondisi yang sudah tidak seimbang sejak awal?
Tulisan ini berangkat dari satu tesis : keadilan di PHI tidak semata ditentukan di ruang persidangan, melainkan dibentuk sejak tahap pra-litigasi melalui keseimbangan tanggung jawab pembuktian antara buruh dan pengusaha.
Dalam praktik di Lampung, tidak sedikit perkara yang secara faktual memperlihatkan satu pola yang berulang. Para pihak, terutama buruh, datang ke pengadilan dengan
keyakinan bahwa mereka berada di pihak yang benar.
Namun dalam proses persidangan, kebenaran tersebut tidak selalu dapat dikonversi menjadi kebenaran hukum. Di titik ini, perlu ditegaskan pengadilan tidak menguji apa yang dirasakan, tetapi apa yang dapat dibuktikan.
Banyak perkara pada akhirnya tidak “kalah di pengadilan”, melainkan telah memasuki proses peradilan dalam kondisi pembuktian yang lemah.
Kondisi ini kerap berakar pada tahap pra-litigasi. Tidak adanya dokumentasi hubungan kerja, minimnya jejak komunikasi yang terdokumentasi, serta ketidakpahaman mengenai relevansi alat bukti membuat fondasi perkara menjadi rapuh sejak awal.
Kelemahan pembuktian dalam perselisihan hubungan industrial tidak dapat direduksi sebagai kesalahan satu pihak. Ia merupakan hasil dari interaksi antara beberapa faktor.
Di satu sisi, masih terbatasnya kapasitas buruh dalam memahami substansi gugatan dan strategi pembuktian menyebabkan perkara tidak dibangun secara sistematis.
Belum terbentuknya budaya pengelolaan bukti sejak awal hubungan kerja membuat banyak buruh memasuki proses litigasi tanpa fondasi evidensial yang memadai.
Di sisi lain, ketimpangan akses terhadap alat bukti juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Pengusaha pada umumnya berada dalam posisi yang lebih dominan dalam penguasaan dokumen formal hubungan kerja. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan akses ini membuat buruh kesulitan menghadirkan bukti yang sebenarnya ada, tetapi tidak berada dalam kendalinya.
Dengan demikian, ketimpangan pembuktian tidak semata lahir dari ketidaksiapan, tetapi juga dari struktur relasi yang belum sepenuhnya setara.
Dalam kerangka keseimbangan pembuktian, pengusaha tidak dapat diposisikan semata sebagai pihak yang “menunggu pembuktian” dari buruh.
Pengusaha merupakan aktor kunci dalam membentuk kualitas hubungan kerja yang terdokumentasi dengan baik. Ketiadaan atau tidak diberikannya dokumen hubungan kerja, terutama perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi buruh, tetapi juga
berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengusaha itu sendiri.
Dalam praktik, tidak dapat dibuktikannya keberadaan atau keabsahan PKWT dapat berimplikasi pada perubahan status hubungan kerja menjadi PKWTT.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik administrasi yang tidak transparan bukan hanya melemahkan posisi buruh, tetapi juga dapat berbalik merugikan pengusaha.
Oleh karena itu, keterbukaan dan ketertiban dokumentasi merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan keadilan yang seimbang.
Dalam perspektif ini, PHI perlu dipahami sebagai arena yang menguji kualitas
pembuktian para pihak secara objektif. Pengadilan bukanlah ruang yang secara inheren menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Keadilan di PHI tidak gugur, tetapi diuji. Ia tidak otomatis hadir hanya karena adanya klaim ketidakadilan, melainkan harus ditopang oleh bukti yang dapat diverifikasi.
Oleh karena itu, stigma yang menyebut pengadilan sebagai “kuburan buruh” justru berisiko menutupi persoalan yang lebih mendasar, yaitu ketidaksiapan pembuktian dan ketimpangan akses yang terjadi sebelum perkara disidangkan.
Jika keadilan ditentukan sejak pra-litigasi, maka perbaikan harus dimulai dari sana. Diperlukan upaya untuk membangun ekosistem pembuktian yang lebih setara melalui dua pendekatan yang saling melengkapi.
Pertama, penguatan literasi pembuktian bagi buruh. Buruh perlu membangun kesadaran sejak awal hubungan kerja untuk menyimpan dan mengelola bukti, baik dalam bentuk dokumen formal maupun jejak digital. Arsip pribadi hubungan kerja menjadi fondasi
penting dalam menghadapi potensi perselisihan.
Kedua, peningkatan akuntabilitas pengusaha dalam pengelolaan dokumen hubungan kerja. Transparansi dalam pemberian kontrak kerja, slip upah, dan dokumen lainnya tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat legitimasi hubungan industrial itu sendiri.
Dengan demikian, pembuktian tidak lagi menjadi beban sepihak, melainkan
tanggung jawab bersama yang membentuk kualitas keadilan.
Pada akhirnya, keadilan dalam perselisihan hubungan industrial tidak lahir dari ruang sidang semata, tetapi dari keseimbangan proses yang mendahuluinya.
Ketika buruh tidak siap secara evidensial dan pengusaha tidak transparan secara administratif, maka pengadilan akan bekerja dalam ruang yang tidak sepenuhnya setara.
Oleh karena itu, perubahan paradigma menjadi penting.
Hubungan industrial yang sehat membutuhkan buruh yang sadar akan pentingnya bukti, sekaligus pengusaha yang tertib dan terbuka dalam mengelola hubungan kerja.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari klaim sepihak, melainkan dari fakta yang dapat dibuktikan secara bersama di hadapan hukum.