Ratusan Buruh Geruduk Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Bandung, KPonline – Ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Raya, hari ini mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD) Jl. L. L. R.E Martadinata, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. Pada Senin, (20/09/2021).

Masa aksi yang dipimpin oleh Sekertaris DPW FSPMI Jabar (Dede Rahmat) dan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya yang baru (Bidin Supriyono) dan didampingi oleh ketua LBH FSPMI Jawa Barat (Rengga Pria Hutama), sekitar pukul 11.00 WIB perwakilan masa aksi di terima oleh pihak UPDT untuk beraudensi terkait kasus yang menimpa buruh di PT. Jin Myoung dan PT. Yihwa Textile yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Dede, bahwa di PT. Jin Myoung sendiri kasusnya sudah terkatung-katung selama sebelas bulan, permasalahannya mengenai pembayaran upah di bawah UMK. Sementara itu di PT. Yihwa Textile melanggar peraturan, dikarenakan pengusaha membayar upah di bawah UMK, status pekerja kontrak dan buruhnya tidak di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Walaupun nota pengawasan untuk kedua perusahaan tersebut sudah keluar dari pengawas ketenaga kerjaan, akan tetapi menurut kajian hukum dari FSPMI dan LBH FSPMI Jawa Barat masih banyak merugikan buruh, “Katanya.

Rengga Pria Hutama sendiri selaku ketua Advokasi LBH FSPMI Jawa Barat, menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum dari FSPMI, aksi hari ini terkait dua pelaporan kasus di PT. Jin Myoung dan PT. Yihwa Textile. Dimana menurut pengawas sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, tetapi kenyataannya belum dilaporkan, sehingga ini menjadi miss komunikasi, khusus permasalahan PT. Yihwa, terkait perubahan status dimana nota yang di layangkan pengawas itu isinya lebih kearah merugikan pihak pekerja, karena tidak menentukan kapan terjadinya pelanggaran dan perubahannya seperti apa. Dan setelah diskusi apa yang diminta pihak pekerja akan diakomodir, “Tuturnya.

Adapun tiga permintaan FSPMI dalam aksi dan audiensi pada hari ini diantaranya :

1. Komunikasi intens antara pengawas, artinya jika ada pelaporan-pelaporan diskusi dahulu sebelum dilakukan penetapan.

2. Mengenai khusus kasus pidana, kita tidak meminta dipercepat akan tetapi sedapat mungkin komunikasikan sebagai direct kepada pelapor, sehingga pelanggaran kasus pengusaha membayar upah dibawah UMK ini diketahui oleh pelapor,
bahwa perusahaan ini telah melanggar pasal 88 huruf a, yang berbunyi bahwa “perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum”.

3. Pihaknya sepakat dan mempunyai kesepahaman antara kepengawasan, bahwasanya pengawas akan melakukan komunikasi intens, salah satunya khusus untuk PT. Yihwa akan dilanjutkan penambahan, dalam arti isi nota ini harusnya bersifat individual final konkrit yang menimbulkan akibat hukum. Artinya, ketika memang terjadi pelanggaran, pelanggarannya seperti apa, perubahannya seperti apa. Maka dalam perubahan isi nota tersebut harus dikatakan misal Si A berubah statusnya menjadi apa? Dan pelanggaran yang terjadi semenjak kapan? Maka semenjak terjadinya pelanggaran tersebut kawan-kawan harus berubah statusnya menjadi karyawan tetap. “Menurut Rengga.

Masa aksi diterima langsung oleh kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah lV Bandung, Drs. Asep Cucu, M.M. Menurutnya karena keterbatasan pengawas hanya mempunyai 40 petugas di 5 Kabupaten/Kota dengan 2.000 kasus, menjadi keterlambatan pengawasan. Dan pihaknya akan terus memaksimalkan kinerja, mengevaluasi dan membangun komunikasi secara intens dan silaturahim, sesuai apa yang diharapkan oleh para buruh. “Ujarnya.

Para pengunjuk rasapun membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari kuasa hukumnya maupun dari pihak UPTD. Lantas akan menunggu seminggu kemudian atau paling lambat sebulan, hasil revisi dari pengawas UPTD.

Moch Ridwan Sonjaya

Pos terkait