Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang Mendapat Kawalan dari Buruh KSPI Kota Semarang

Semarang, KPonline – Terlihat puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KSPI Kota Semarang dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) KSPI Kota Semarang nampak bergerombol di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang pada hari Selasa (16/11/2021). Mereka sedang melakukan pengawalan terhadap jalannya Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang untuk membahas rekomendasi usulan Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2022.

Meskipun terdapat wakil dari FSPMI yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh, namun pada Rapat Pleno kali ini Pratomo Hadinata selaku anggota Dewan Pengupahan Kota dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh (FSPMI) tidak menghadiri Rapat Pleno tersebut dan memilih bergabung dengan kawan-kawannya yang sedang melakukan pengawalan.

Sesuai dengan instruksi dari Presiden KSPI Said Iqbal bahwasannya anggota Dewan Pengupahan baik di tingkatan Nasional, Provinsi maupun Kota / Kabupaten tidak diperkenankan untuk menghadiri Rapat Pleno Dewan Pengupahan untuk merekomendasikan Upah Minimum di tahun 2022 sebagai bentuk penolakan terhadap PP36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemungkinan akan dipaksakan dalam penentuan upah minimum di tahun 2022.

Bahkan tidak hanya pengawalan diluar ruangan saja, pengawalan juga dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh non KSPI yang tetap mengikuti rapat pleno tersebut.

“Mohon maaf dan mohon ijin, mohon kiranya untuk tetap menolak PP36 sebagai dasar penetapan UMK Tahun 2022. Dan mengusulkan/memasukkan dalam formula terkait penambahan kebutuhan buruh di masa pandemi (usulan unsur SP/SB) dimasukkan dalam berita acara. Atau tidak menandatangani berita acara apabila dipaksakan menggunakan PP 36”, demikian isi dari pesan WhatsApp tersebut.

Namun setelah selesainya Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota, seperti yang sudah diduga sebelumnya bahwa untuk penentuan Upah Minimum Kota Semarang dari pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang memaksakan dengan menggunakan formula penyesuaian upah minimum berdasarkan Pasal 26 PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan diamini oleh wakil dari Apindo.

Sehingga rekomendasi ke walikota untuk kemudian di rekomendasikan ke Gubernur sebagai penentuan Upah Minimum Kota Semarang tahun 2022 sesuai usulan dari unsur pemerintah dan Apindo adalah sebesar Rp. 2.835.021,29 atau hanya mengalami kenaikan sebesar 0,89% dari UMK tahun 2021.

Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh tidak setuju dengan perhitungan penyesuaian Upah Minimum berdasarkan Pasal 26 PP36 tahun 2021 dan mengusulkan untuk nilai UMK tahun 2022 Kota Semarang sebesar Rp. 3.397.623,99 yang didapatkan dari Kebutuhan Hidup Layak di tahun 2021 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (sup)