Rakernik PUK HAIER : Meningkatkan Kesadaran Berorganisasi

Bekasi, KPonline – Menjalani agenda organisasi adalah sebuah kewajiban bagi Pimpinan Unit Kerja ( PUK ). Diantara agenda yang tercantum dalam AD/ART FSPMI salah satunya adalah mengadakan Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK).

Salah satu agenda nya melaporkan program kerja yang sudah di laksanakan dan membuat program kerja untuk 1 tahun kedepan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan oleh PUK HAIER pada hari Minggu ( 4/8/2019) bertempat di Hotel IBIS BUDGET Chifest – Cikarang. Mereka melaksanakan rakernik dengan mengusung tema ” Meningkatkan Kesadaran Diri dalam berorganisasi, bersama Kita Berjuang Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Keluarga “.

Dihadiri 80 peserta dan semua pengurusan. Hadir pula perwakilan dari PC FSPMI BEKASI yaitu Aep Risnandar. Dalam sambutannya Aep Risnandar menyampaikan beratnya perjuangan buruh kedepan dalam melawan kebijakan – kebijakan yang tengah dibuat pemerintah yang dinilai merugikan kaum Buruh.

“Sebut saja tentang Revisi UU13/2003 yang begitu masif dan sedang getolnya pemerintah untuk merivisi undang – undang tersebut, karena didalamnya terdapat lebih dari 77 item yang akan dirubah dan sangat merugikan kaum Buruh”, ungkap Aep Risnandar

Agenda Rakernik 1 ini juga dihadiri oleh seorang Veteran Buruh yaitu Sudarmono, S.H..Dia bekerja di PT. HAIER hingga masa pensiunnya di usia 55 tahun. Terakhir sebelum pensiun beliau turut masuk dalam kepengurusan PUK HAIER di bidang Advokasi.

Dalam agenda ini sempat juga Sudarmono mengisi sambutan untuk memberi semangat kepada peserta yang hadir. Dan juga turut membacakan bait Puisi sebagai pembakar semangat untuk seluruh yang hadiri dalam acara ini.

Acara RAKERNIK 1 yang di mulai Pukul 8 : 00 wib ini juga diisi sambutan oleh ketua PUK HAIER yaitu Argentum.
Dalam sambutannya dia menjabarkan tentang keadaan dan permasalahan yang ada. Selain situasi internal disampaikan juga tentang perjuangan kaum Buruh yang semakin sulit, karena pemerintah tengah menjegal kesejahteraan yang ada, dari upah, status kerja hingga pesangon yang sudah masuk dalam draft Revisi UU13/2003 untuk segera disahkan di parlemen. ( Ocha )

Pos terkait